Tampilkan postingan dengan label Memo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memo. Tampilkan semua postingan

18 November 2008

Polisi Brengsek Masih Banyak, Laporkan ke 0811877878

Hal ini diungkapkan Nanan saat menghadiri "Smart Business Strategy on Charity Dinner Seminar" di Best Western Asean International Hotel, Medan, Sabtu (15/11) sekira pukul 17.30 Wib.

Menurut Nanan, polisi brengsek bukan hal baru lagi. Tak hanya di Indonesia, tapi di negara-negara maju pun polisi jenis ini masih banyak bertebaran.

"Tapi jangan gara-gara takut bertemu polisi brengsek, lantas pengusaha dan masyarakat takut mengikutsertakan pengamanan polisi dalam usahanya. Yang sering terjadi begitu ada masalah baru polisi dipanggil. Seharusnya sebelum ada masalah sudah ada pengamanan," kata Nanan dalam kata sambutannya.

Nanan mengaku keberengsekan polisi adalah persoalan lama yang mendarah daging yang ingin ditumpas sekarang.

"Oleh karenanya pengusaha dan masyarakat jangan segan untuk melaporkannya langsung kepada saya ke nomor handphone saya 0811877878," kata Nanan. Begitu Nanan menyebutkan nomor ponselnya, para tamu langsung mencatat.

Diiringi alunan petikan musik akustik dan sajian makan malam yang hangat, suasana semakin sempurna saja manakala kedua topik tadi menjadi menu dessert para tamu.

Sementara itu, Ronald Tedjasasmita, SE, Mpd selaku HR Business Consultant & Lead Instructur from Finger Print Network Jakarta, mengutarakan fakta lain tentang pendidikan di Medan kurang berkualitas yang disebabkan karena mahasiswa hanya mencari gelar, pengajar tidak berkualitas dan materi pengajaran yang kurang up to date.

"Dunia usaha tidak hanya butuh semangat dan keberanian tetapi juga kepandaian berpikir sistematis dan kecakapan teknis. Di saat perusahaan membutuhkan kecepatan justru produk yang dihasilkan pendidikan tidak berkualitas. Sarjana di Medan kurang siap kerja sehingga manajemen perusahaan perlu mencari terobosan baru untuk pengadaan sumber daya manusia yang berkualitas," katanya.

"Bila hal ini terus berlanjut orang-orang dari luar Medan yang akan mengisi jabatan-jabatan kosong di perusahaan-perusahaan di Medan," tambah Ronald.

Acara yang digelar ini menghadirkan dua pembicara lain Dr. Bayu Prawira HIE, MBA yang menjabat Executive Director Intellectual Business Community, Host of Smart Business Strategis di Smart FM Radio, Strategic Expert Consultant, dan Host of CEO Reference TV Program di Q-TV serta Sian Yet selaku Consultant Trend marketing.

Di sesinya, Sian Yet mengupas permasalahan bisnis di Medan yakni masih banyaknya perusahaan di Medan yang tertinggal dalam inovasi pemasaran karena kurangnya sumber daya manusia. Selain sumber daya yang menjadi penghalang lain adalah kurangnya sistem dan perhatian terhadap hak paten. Ia juga menekankan orientasi pada marketing dan brand. Sedang Bayu membahas mengenai krisis global dan bisnis outlook 2009. Di sela-sela seminar digelar lelang amal beberapa lukisan milik Panji Sutrisno; pelukis handal kepunyaan Medan. (harian-global)

16 November 2008

Forward SMS atau Email Bisa Jadi Tersangka

Penggunaan ponsel dan internet kini memang menjadi kebutuhan masyarakat di perkotaan setiap hari. Namun, kini Anda harus hati-hati dalam menggunakan fasilitas layanan pesan singkat maupun email. Sebab, walaupun hanya meneruskan (forward) email ataupun SMS dari orang lain, Anda bisa berpotensi menjadi tersangka.

Kemungkinan ditangkapnya pelaku, karena akhir-akhir marak tersebar ini berita bohong melalui SMS atau email, sehingga menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Dengan kondisi seperti ini, polisi akan menindak tegas berbagai informasi yang meresahkan masyarakat. Terlebih saat ini sudah ada UU informasi, transaksi secara elektronik (IT)," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas, usai jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (16/11).

Menurutnya, dengan UU IT ini masyarakat diminta untuk tidak memberikan berita atau menyebarkannya ke orang lain. "Bagi mereka yang terbukti mem-forward berita-berita bohong tersebut bisa menjadi tersangka," tegasnya.

Bagi pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum dengan cara membuat email dan SMS tidak benar, menurutnya, dapat dijerat pasal 27 (3) atau pasal 28 (1) UU RI No 11/2008 tentang informasi dan transaksi secara elektronik. (inilah)

13 November 2008

Dilarang Merokok Sembarangan di Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mendapat dukungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan para pemerhati kesehatan untuk melakukan sweeping anti-rokok di tempat-tempat publik di Ibu Kota.
"Sesuai dengan laporan Pemda DKI Jakarta, sweeping akan dilaksanakan mulai 17 sampai 23 November di tempat-tempat publik di Jakarta, termasuk Balai Kota," kata Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Nita Yudi dalam acara pembacaan petisi anti-rokok di Jakarta, Rabu (12/11).

Petugas Gabungan dari Pemda, dan para aktifis tersebut akan menyisir kawasan ibadah, mal, sekolah, tempat hiburan, rumah sakit, kantor-kantor, sarana angkutan umum dan sarana publik lainnya. Sedangkan, untuk lingkup Pemda DKI Jakarta sendiri, langkah ini ditempuh untuk menjalankan peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Bagi mereka yang tertangkap, akan kami data sesuai dengan identitasnya, setelah itu baru akan kami haruskan untuk mengisi formulir perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas Mita.

Tentang sanksi denda atau kurungan seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut, Mita mengatakan, hal tersebut masih berat untuk diwujudkan. "Rasanya sulit diwujudkan, karena terlalu berat bagi masyarakat," ujarnya. (kompas)

09 November 2008

Operator Bisa Digugat Karena SMS Spam

SMS bernada iklan sering dikirimkan operator ke pengguna ponsel untuk mempromosikan layanannya. Pelanggan pun sejatinya bisa menuntut operator jika merasa keberatan dengan SMS iklan tersebut.

Danrivanto Budhijanto, Dosen Hukum Telekomunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, sebuah SMS dikategorikan spam jika si penerima pesan singkat merasa dirugikan dengan keberadaan SMS tersebut.

Bagi sebagian orang, jika SMS itu diterima sekali atau dua kali saja mungkin tidak masalah. Namun jika frekuensi penerimaannya cukup sering dan pelanggan merasa dirugikan, mereka bisa melakukan gugatan perwakilan kelompok yang disebut dengan class action.

Class action adalah upaya penyelesaian sengketa hukum masyarakat dengan pihak tertentu. Danrivanto menambakan, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Jadi jika ingin mengirimkan SMS iklan ke pelanggan, seharusnya ada perjanjian antara operator dan pihak penyedia konten seperti misalnya SMS tersebut hanya dikirimkan ke pelanggan yang sudah melakukan konfirmasi saja.

Salah satu contoh bentuk konfirmasinya, misalnya, ketik Unreg jika tidak mau melanjutkan menerima SMS ini atau ketik Reg jika selanjutnya mau menerima SMS.

"Harus ada konfirmasi dulu ke pelanggan apakah mereka mau menerima SMS tersebut atau tidak", jelas Danrivanto saat berbincang santai dengan detikINET di sela seminar "Perselisihan Antar Penyelenggara Telekomunikasi: Alternatif Penyelesaian", di Hotel Menara Peninsula, baru-baru ini.

Selanjutnya, pihak tertentu yang di-class action semuanya akan menjadi tergugat. Dalam kasus ini, lanjutnya, tidak hanya operator saja yang menjadi tergugat tapi juga penyedia konten dan pihak lain yang terlibat dalam kerjasama SMS tersebut. (detikinet)

26 Oktober 2008

Jangan Kencing Sembarangan

ORANG-orang tua kuno dulu suka menasihati anak mereka: kalau buang air kecil, jangan sembarangan. Nanti "yang tunggu" marah. Maka, jika mau buang air di tempat yang tak dikenal, bilang dulu pada langit: "numpang kencing". Atau, "maaf, mau kencing, mbah".

Deffan (39) punya pengalaman tentang akibat kencing sembarangan ini. Suatu hari tujuh tahun lalu, demikian Deffan menuturkan pengalamannya Rabu (22/10) ia, tak tahan untuk buang air kecil dalam perjalanan antara Cirebon-Kuningan. Maka, dia pun turun dari mobil dan cari tempat kencing di balik pohon yang rindang. Tentunya, "tanpa permisi".

Beberapa langkah dari pohon, usai kencing, dia merasa bagian punggungnya ada yang memegangi. Semakin jauh semakin terasa. Makhluk haluskah? Marahkah ia karena tempatnya dikencingi tanpa permisi?

Maka, Deffan pun kembali ke pohon tadi sambil mohon maaf, serta membaca ayat pengusir setan. Tak berapa lama, "beban" di punggungnya pun hilang. Sejak itu, Deffan selalu "minta permisi" setiap kali buang air kecil di tempat yang tak ia kenal.

Lain lagi kejadian yang dialami seorang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia bukan kencing sembarangan di balik pohon, tetapi di pinggiran sungai. Suatu hari ia datang ke bekas lokasi Batu Tapak Kaki Raja Purnawarman di tepi Sungai Ciaruteun, Ciampea, Bogor untuk mengambil gambar letak semula prasasti Ciaruteun itu.

Usai memotret, karena tak tahan kencing, dia pun dengan enaknya kencing di tepi sungai tak jauh dari lokasi prasasti. Tetapi, guru besar itu merasa seperti ada yang menggotong dan kemudian menceburkannya ke sungai. Sopirnya sempat mencari. Sang guru besar itu tiba-tiba muncul dengan basah kuyup pakaiannya.

Semua peristiwa itu tentunya kebetulan. Akan tetapi, baik Deffan maupun guru besar IPB itu sama-sama melakukan kebiasaan, "mohon permisi dulu", pada langit dan tempat yang mau dikencinginya. Boleh percaya, tidak pun tak dilarang.

Sumber: Kompas

25 Oktober 2008

MUI Minta Masyarakat Tak Ikut-ikutan Syekh Puji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan ikut-ikutan dengan tindakan Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur.

"Takutnya masyarakat terpengaruh karena Syekh Puji merupakan tokoh dan pimpinan pondok pesantren yang dihormati masyarakat," kata Sekretaris Umum MUI Jateng, Ahmad Rofiq, di Semarang, Jumat (24/10) malam.

Oleh karena itu, lanjut Ahmad Rofiq, pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpengaruh apalagi mengikuti menikahi anak di bawah umur.

Ahmad Rofiq menjelaskan, dasar menikah adalah memiliki kesiapan materi, mental, dan kejiwaan, sehingga tujuan berumah tangga membangun keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang dapat diwujudkan. "Lalu kalau anak-anak, bagaimana mereka memaknai cinta dan kasih sayang," katanya.

Hal lain yang dikhawatirkan adalah jika menikahi anak di bawah umur justru akan mengganggu perkembangan mental si anak. "Mungkin baru mengenal menstruasi, tetapi tiba-tiba harus punya anak. Orang bilang anak buang ingus saja belum bisa harus dipaksa berurusan dengan reproduksi," katanya.

Ahmad Rofiq menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki-laki 19 tahun. "Jika kasusnya Syekh Puji menikahi anak berusia 12 tahun, maka mencederai UU Perkawinan," katanya.

Pendekatan

Ahmad Rofiq menambahkan, menyikapi fenomena tersebut pihaknya telah menyarankan kepada Departemen Agama dan MUI Kabupaten Semarang agar melakukan pendekatan kepada Syekh Puji secara langsung.

"Kami menyarankan agar ulama setempat bisa memberi masukan kepada Syekh Puji. Pendekatan itu, kami harapkan bisa berjalan sesuai harapan," katanya.

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, pengusaha kaligrafi dari kuningan telah menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun sebagai istri keduanya pada Agustus 2008.

Sumber: Kompas

16 Oktober 2008

Kabar Matahari Bersinar 36 Jam pada 17 Oktober Hoax

Pada tanggal 17 Oktober 2008, matahari akan terus menyinari kita selama 36 jam (1.5 hari). Dan selama itu Amerika dan tetangga2nya akan gelap 1.5 hari.Ini akan mengkonversi 3 hari menjadi 2 hari besar.Ini terjadi setiap 2400 tahun sekali.Kita beruntung dapat menyaksikan dan merasakannya,beri tahu teman2 yah..

Jangan percaya! Kabar mengagetkan di atas hanyalah kabar bohong.


Pesan menyesatkan tersebut menyebar sejak Senin kemarin melalui pesan singkat dari telepon selular sampai media chatting di internet. Alangkah fenomenalnya jika peristiwa itu benar-benar terjadi.

"Saya juga dapat SMS dari teman saya itu kemarin. Nggak ada itu, itu hoax, sering terjadi," ujar Ketua Jogja Astro Club Mutoha ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/10/2008).

Menurutnya, tidak masuk akal kalau daerah tropis mengalami hal semacam itu. Kalau daerah kutub, baik Kutub Selatan maupun Kutub Utara, fenomena seperti itu biasa terjadi.

"Kalau di belahan selatan dan belahan utara, kegelapan tidak hanya 36 jam bahkan beberapa bulan. Artinya, peristiwa setiap tahun berulang. Kutub Selatan tidak mengalami penyinaran Matahari selama 4 sampai 5 bulan, termasuk bulan ini," papar dia.

Karena tinggal di daerah tropis yang dekat dengan garis ekuator, lanjut dia, maka panjang siangnya sama dengan panjang malamnya.

"Bumi berotasi 24 jam, jadi logikanya kalau 36 jam itu sudah kiamat," tegasnya.

Sumber: detiknews.com