13 November 2008

Dilarang Merokok Sembarangan di Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mendapat dukungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan para pemerhati kesehatan untuk melakukan sweeping anti-rokok di tempat-tempat publik di Ibu Kota.
"Sesuai dengan laporan Pemda DKI Jakarta, sweeping akan dilaksanakan mulai 17 sampai 23 November di tempat-tempat publik di Jakarta, termasuk Balai Kota," kata Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Nita Yudi dalam acara pembacaan petisi anti-rokok di Jakarta, Rabu (12/11).

Petugas Gabungan dari Pemda, dan para aktifis tersebut akan menyisir kawasan ibadah, mal, sekolah, tempat hiburan, rumah sakit, kantor-kantor, sarana angkutan umum dan sarana publik lainnya. Sedangkan, untuk lingkup Pemda DKI Jakarta sendiri, langkah ini ditempuh untuk menjalankan peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Bagi mereka yang tertangkap, akan kami data sesuai dengan identitasnya, setelah itu baru akan kami haruskan untuk mengisi formulir perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas Mita.

Tentang sanksi denda atau kurungan seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut, Mita mengatakan, hal tersebut masih berat untuk diwujudkan. "Rasanya sulit diwujudkan, karena terlalu berat bagi masyarakat," ujarnya. (kompas)

0 komentar :

Tulisan Terkait: