09 November 2008

Operator Bisa Digugat Karena SMS Spam

SMS bernada iklan sering dikirimkan operator ke pengguna ponsel untuk mempromosikan layanannya. Pelanggan pun sejatinya bisa menuntut operator jika merasa keberatan dengan SMS iklan tersebut.

Danrivanto Budhijanto, Dosen Hukum Telekomunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, sebuah SMS dikategorikan spam jika si penerima pesan singkat merasa dirugikan dengan keberadaan SMS tersebut.

Bagi sebagian orang, jika SMS itu diterima sekali atau dua kali saja mungkin tidak masalah. Namun jika frekuensi penerimaannya cukup sering dan pelanggan merasa dirugikan, mereka bisa melakukan gugatan perwakilan kelompok yang disebut dengan class action.

Class action adalah upaya penyelesaian sengketa hukum masyarakat dengan pihak tertentu. Danrivanto menambakan, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Jadi jika ingin mengirimkan SMS iklan ke pelanggan, seharusnya ada perjanjian antara operator dan pihak penyedia konten seperti misalnya SMS tersebut hanya dikirimkan ke pelanggan yang sudah melakukan konfirmasi saja.

Salah satu contoh bentuk konfirmasinya, misalnya, ketik Unreg jika tidak mau melanjutkan menerima SMS ini atau ketik Reg jika selanjutnya mau menerima SMS.

"Harus ada konfirmasi dulu ke pelanggan apakah mereka mau menerima SMS tersebut atau tidak", jelas Danrivanto saat berbincang santai dengan detikINET di sela seminar "Perselisihan Antar Penyelenggara Telekomunikasi: Alternatif Penyelesaian", di Hotel Menara Peninsula, baru-baru ini.

Selanjutnya, pihak tertentu yang di-class action semuanya akan menjadi tergugat. Dalam kasus ini, lanjutnya, tidak hanya operator saja yang menjadi tergugat tapi juga penyedia konten dan pihak lain yang terlibat dalam kerjasama SMS tersebut. (detikinet)

0 komentar :

Tulisan Terkait: