Bambang Tri Cerai dengan Halimah - Bambang Tri cerai dengan Halimah merupakan berita dari dunia pergosipan yang hari ini tampak menghiasi sejumlah pemberitaan media online. Bambang Tri cerai dengan Halimah ini terwujud setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menerima peninjauan kembali (PK) gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang.
Halimah dan Bambang Tri resmi bercerai dengan surat keputusan bernomor register 67 PK/AG/2010 dan nomor surat pengantar W9-A1/2729/HK.05/VIII/2010 yang telah dikeluarkan oleh MA semenjak 23 Desember 2010 lalu.
Dengan surat putusan tersebut, maka saat ini Bambang Tri dan Halimah telah dincatakan resmi bercerai.
Gugatan cerai Bambang Tri terhadap istrinya Halimah memang bukanlah berita baru. Pada tahun 2008 yang lalu, tercatat bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat pernah mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri pada Halimah. Namun pada saat itu Halimah tidak menerima. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Bambang dan Halimah batal cerai setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menerima banding yang diajukan Halimah. Setelah itu, Bambang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, lagi-lagi permohonan Bambang ditolak. Untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut, Bambang harus mempunyai bukti-bukti baru.
Lalu, pada 22 September 2010 permohonan PK anak mantan Presiden Soeharto itu dimasukkan ke MA. Pada 23 Desember 2010 akhirnya MA menerima PK Bambang dan memutuskan bahwa Bambang dan Halimah telah resmi bercerai.
Halimah dan Bambang Tri resmi bercerai dengan surat keputusan bernomor register 67 PK/AG/2010 dan nomor surat pengantar W9-A1/2729/HK.05/VIII/2010 yang telah dikeluarkan oleh MA semenjak 23 Desember 2010 lalu.
Dengan surat putusan tersebut, maka saat ini Bambang Tri dan Halimah telah dincatakan resmi bercerai.
Gugatan cerai Bambang Tri terhadap istrinya Halimah memang bukanlah berita baru. Pada tahun 2008 yang lalu, tercatat bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat pernah mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri pada Halimah. Namun pada saat itu Halimah tidak menerima. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Bambang dan Halimah batal cerai setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menerima banding yang diajukan Halimah. Setelah itu, Bambang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, lagi-lagi permohonan Bambang ditolak. Untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut, Bambang harus mempunyai bukti-bukti baru.
Lalu, pada 22 September 2010 permohonan PK anak mantan Presiden Soeharto itu dimasukkan ke MA. Pada 23 Desember 2010 akhirnya MA menerima PK Bambang dan memutuskan bahwa Bambang dan Halimah telah resmi bercerai.
0 komentar :
Posting Komentar