02 Oktober 2010

CPNS Kejaksaan 2010

CPNS Kejaksaan 2010 - Lowongan CPNS Kejaksaan 2010 kini telah dibuka, pembukaan lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan tahun 2010 ini tertuang dalam pengumuman Nomor: PENG- 001/C.4/Cp.2/09/2010 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010.

Formasi CPNS Kejaksaan 2010 ini akan ditempatkan diberbagai kantor kejaksaan di seluruh Indonesia sebanyak 1.583 orang, dengan perincian sebagai berikut:

1. Calon Jaksa dibutuhkan 150 orang, dengan kualifikasi pendidikan S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi).

2. Operator Komputer dibutuhkan 142 orang dengan kualifikasi pendidikan Diploma III Komputer.

3. Verifikasi Keungan dibutuhkan 110 orang dengan kualifikasi pendidikan Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan

4. Pengadministrasi Perkara dibutukan 40 orang dengan kualifikasi pendidikan Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum.

5. Pranata Humas dibutuhkan 31 orang dengan kualifikasi pendidikan Diploma III Komunikasi

6. Pengaman Tahanan dan Barang Bukti dibutuhkan sebanyak 650 orang dengan kualifikasi pendidikan SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman

7. Pengemudi Kendaraan Tahanan sebanyak 460 orang dengan kualifikasi pendidikan SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi Untuk Laki-Laki.

Adapun persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi para calon pelamar CPNS Kejaksaan tahun 2010 ini adalah sebagai berikut dibawah ini:

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;

7. Berkelakuan baik;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus.
1. Pelamar Sarjana (S.1)

a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;

d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5;

f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

h. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

2. Pelamar Diploma III

a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;

d. Berijazah computer pada program microscoft office.

e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

g. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

3. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat

a. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 April 2011.

b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

c. Memiliki Sertifikat ketrampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan bagi pelamar Pengaman Tahanan dan Barang Bukti atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A bagi pelamar Pengemudi Kendaraan Tahanan;

d. Memiliki nilai dalam Ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) atau Nilai Rata-Rata Ujian Nasional ( NEM/NUN/UAN) minimal 5,00 (lima koma nol nol).

e. Khusus untuk Formasi Pengemudi Kendaraan Tahanan hanya menerima pelamar laki-laki.

4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Tinggi setempat adalah sebagai berikut :

  • Kejaksaan Tinggi Papua
  • Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
  • Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
  • Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
  • Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Gorontalo

5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.

6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara mendaftarkan diri menjadi pelamar lowongan CPNS Kejaksaan 2010 ini, maka silahkan anda download berbagai ketentuannya di link berikut disini.

Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lowongan CPNS terbaru lainnya, silahkan pula lihat lowongan CPNS Kemenkes 2010 dan Lowongan CPNS BKKBN 2010 pada postingan terdahulu yang juga sudah dipublikasikan di blog Karo Cyber.

0 komentar :

Tulisan Terkait: