ESQ Haram - ESQ haram diwilayah persekutuan Malaysia dan pernyataan haram tersebut dikeluarkan oleh Pejabat Mufti dan ESQ yang haram tersebut terhusus bagi Leadership Training Ary Ginanjar.
ESQ sendiri merupakan sebuah pelatihan dengan metode psikologi yang menggabungkan 3 unsur kecerdasan, diantaranya IQ (pikiran), EQ (perasaan), dan SQ (siapa saya).
Dari dokumen yang dikeluarkan pada 17 Juni 2010, pelatihan ESQ haram termasuk yang diperkenalkan Ary Ginanjar karena dianggap menyeleweng dari ajaran Islam dan dapat merusak akidah dan syariat Islam.
Sementara di Indonesia sejauh ini belum ada kepastian jelas mengenai kabar ESQ haram. Menteri Agama, Suryadharma Ali menolak berkomentar soal penetapan fatwa haram ini.
"Saya belum bisa memberi komentar karena saya tidak tahu bagian mana yang diharamkan oleh mufti dari Malaysia itu," kseperti yang dikutip dari vivanews.com, 7 Juli 2010.
Ditambahkan Menteri Agama, ESQ bukan lembaga baru di Indonesia. Tapi, "sudah berkembang lama, dan di Indonesia tidak ada reaksi seperti itu," tambah dia.
Soal dalil Mufti Malaysia bahwa ESQ haram karena melenceng dari agama, kata Suryadharma harus dikaji lagi. "Kita harus lihat dulu pada bagian yang mana melenceng dari agama." kata dia.
Dalam dokumen yang dikeluarkan Mufti wilayah Persekutuan Malaysia diungkap 10 alasan sehingga menetapkan ESQ haram, di antaranya:
1. Mendukung paham liberalisme; dalam arti mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.
2. Mengajarkan bahwa para nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian, Ini dianggap tak sesuai dengan akidah Islam yang menyebut kerasulan adalah pilihan Allah.
3. Mencampuradukkan ajaran agama. Menurut Mufti, 'SQ' adalah temuan seorang Yahudi, Danah Zohar, dan 'God Spot' adalah kajian seorang Hindu, VS Ramachandran.
ESQ sendiri merupakan sebuah pelatihan dengan metode psikologi yang menggabungkan 3 unsur kecerdasan, diantaranya IQ (pikiran), EQ (perasaan), dan SQ (siapa saya).
Dari dokumen yang dikeluarkan pada 17 Juni 2010, pelatihan ESQ haram termasuk yang diperkenalkan Ary Ginanjar karena dianggap menyeleweng dari ajaran Islam dan dapat merusak akidah dan syariat Islam.
Sementara di Indonesia sejauh ini belum ada kepastian jelas mengenai kabar ESQ haram. Menteri Agama, Suryadharma Ali menolak berkomentar soal penetapan fatwa haram ini.
"Saya belum bisa memberi komentar karena saya tidak tahu bagian mana yang diharamkan oleh mufti dari Malaysia itu," kseperti yang dikutip dari vivanews.com, 7 Juli 2010.
Ditambahkan Menteri Agama, ESQ bukan lembaga baru di Indonesia. Tapi, "sudah berkembang lama, dan di Indonesia tidak ada reaksi seperti itu," tambah dia.
Soal dalil Mufti Malaysia bahwa ESQ haram karena melenceng dari agama, kata Suryadharma harus dikaji lagi. "Kita harus lihat dulu pada bagian yang mana melenceng dari agama." kata dia.
Dalam dokumen yang dikeluarkan Mufti wilayah Persekutuan Malaysia diungkap 10 alasan sehingga menetapkan ESQ haram, di antaranya:
1. Mendukung paham liberalisme; dalam arti mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.
2. Mengajarkan bahwa para nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian, Ini dianggap tak sesuai dengan akidah Islam yang menyebut kerasulan adalah pilihan Allah.
3. Mencampuradukkan ajaran agama. Menurut Mufti, 'SQ' adalah temuan seorang Yahudi, Danah Zohar, dan 'God Spot' adalah kajian seorang Hindu, VS Ramachandran.
0 komentar :
Posting Komentar