21 Juni 2010

PP Nomor 54 Tahun 2010

PP Nomor 54 Tahun 2010 - PP Nomor 54 Tahun 2010 yang berisi tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam TA 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan akan segera direalisasikan pada Pekan ini.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 itu tentunya sedikit telah membawa kabar kegembiraan terhadap para Pegawai Negeri Sipil alias PNS, Anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendeharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo yang dikutip dari situs kontan.com, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana untuk membayar gaji ke-13 tersebut. "Pembayarannya secara bertahap, PNS dan anggota TNI dan Polri dulu yang dibayar pada Juni ini," katanya, akhir pekan lalu.

Adapun untuk pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 mereka pada Juli mendatang. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ke-13 tahun 2010.


Sayang, Herry tidak mengungkap berapa besar dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut. Yang jelas, "Itu untuk semua golongan pegawai negeri dan pensiunan, baik sipil maupun militer, besarnya sama dengan satu kali pembayaran gaji untuk bulan Juni," ungkapnya.

Herry menambahkan, gaji ke-13 akan diberikan bila satuan kerja (satker) setiap kementerian dan lembaga telah menyerahkan kelengkapan berkas ke Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN). Satker bisa mengajukan berkas mulai Senin (21/6) ini. "Bila semua sudah beres, Selasa (22/6) gaji bisa diberikan," kata dia.

0 komentar :

Tulisan Terkait: