Berita Sammy Kerispatih Kasus Narkoba - Berita mengenai Sammy Krispatih yang ditangkap polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, serta dari hasil tes urine juga terbukti telah memakai sejauh ini masih tetap menjadi bahan pemberitaan yang hangat diliput oleh media massa, baik cetak dan juga elektronik.
Dalam pemberitaan sebelumnya Sammy Kerispatih ditahan pihak polisi karena terkait kasus narkoba karena kedapatan membawa 0,5 gram sabu. Menurut keterangan dari pihak pengacara Sammy Kerispatih menyatakan bahwa dengan barang bukti tersebut Sammy diklaim tidak pantas berada di penjara.
"Barang bukti hanya shabu-shabu seberat 0,5 gram, menurut berita dari pemerintah yang dicetak Kompas, Sammy yang sebagai pengguna diminta untuk hanya menjalani rehabilitasi," ujar kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang saat dihubungi detikHot via ponselnya, Kamis (4/2/2010) malam.
Walaupun hal itu belum diatur dalam undang-undang, tapi menurut Ida, polisi harus berani mengambil terobosan. Oleh karena itu, permintaan penangguhan penahanan pun akan dibuat secepat mungkin.
"Sammy hanya pengguna, walaupun itu belum diatur, tapi kepolisian harus berani. Kita akan segera meminta penangguhan penahanan" lanjutnya.
Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari saat sedang menghisap shabu-shabu di kamar kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara kabar lain seputar penangkapan Sammy Krispatih terkait kasus narkoba, menyebutkan Sammy vokalis group band Kerispatih tersebut merasa lega dan penuh suka cita.
Ini cara Tuhan untuk mendidik dia. Saya yakin kalau sudah benar hidup dalam Tuhan, berkat Tuhan itu akan datang dengan sendirinya. ini jalan Tuhan yang terbaik untuk Sammy," ungkap ibunda Sammy, Simorangkir, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/2) malam.
Ibunda Sammy justru beraggapan putranya setelah kejadian ini akan mendapatkan sesuatu yang indah. Menurutnya, Sammy akan mendapatkan jalan kebebasan. "Dia sudah lega dan penuh suka cita. Namun, sedih itu pasti adalah," paparnya.
Kenyataannya, Sammy sudah berstatus tahanan kepolisian, dengan tuduhan kepemilikan 0,5 gram sabu dan satu paket alat hisap. Sammy pun sudah dijadikan sebagai tersangka.
Dalam pemberitaan sebelumnya Sammy Kerispatih ditahan pihak polisi karena terkait kasus narkoba karena kedapatan membawa 0,5 gram sabu. Menurut keterangan dari pihak pengacara Sammy Kerispatih menyatakan bahwa dengan barang bukti tersebut Sammy diklaim tidak pantas berada di penjara.
"Barang bukti hanya shabu-shabu seberat 0,5 gram, menurut berita dari pemerintah yang dicetak Kompas, Sammy yang sebagai pengguna diminta untuk hanya menjalani rehabilitasi," ujar kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang saat dihubungi detikHot via ponselnya, Kamis (4/2/2010) malam.
Walaupun hal itu belum diatur dalam undang-undang, tapi menurut Ida, polisi harus berani mengambil terobosan. Oleh karena itu, permintaan penangguhan penahanan pun akan dibuat secepat mungkin.
"Sammy hanya pengguna, walaupun itu belum diatur, tapi kepolisian harus berani. Kita akan segera meminta penangguhan penahanan" lanjutnya.
Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari saat sedang menghisap shabu-shabu di kamar kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara kabar lain seputar penangkapan Sammy Krispatih terkait kasus narkoba, menyebutkan Sammy vokalis group band Kerispatih tersebut merasa lega dan penuh suka cita.
Ini cara Tuhan untuk mendidik dia. Saya yakin kalau sudah benar hidup dalam Tuhan, berkat Tuhan itu akan datang dengan sendirinya. ini jalan Tuhan yang terbaik untuk Sammy," ungkap ibunda Sammy, Simorangkir, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/2) malam.
Ibunda Sammy justru beraggapan putranya setelah kejadian ini akan mendapatkan sesuatu yang indah. Menurutnya, Sammy akan mendapatkan jalan kebebasan. "Dia sudah lega dan penuh suka cita. Namun, sedih itu pasti adalah," paparnya.
Kenyataannya, Sammy sudah berstatus tahanan kepolisian, dengan tuduhan kepemilikan 0,5 gram sabu dan satu paket alat hisap. Sammy pun sudah dijadikan sebagai tersangka.
0 komentar :
Posting Komentar