26 Desember 2009

Infotainment Ghibah Haram

Infotainment Ghibah Haram - Acara Infotainment Ghibah atau Gosip hukumnya haram, demikian disebutkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. Fatwa haram terhadap acara infotaiment Ghibah atau Gosip merupakan hasil musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

Dengan Fatwa Haram terhadap Infotaiment Ghibah, PBNU mendesak agar penayangan acara infotaiment gosip segera dihentikan. Segala berita yang mengobral masalah pribadi keluarga orang bisa berdampak buruk terhadap masyarakat.

"PBNU minta agar tayangan infotainment di media dihentikan, yaitu pemberitaan yang mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk aduk hubungan antar anggota keluarga," kata Hasyim seperti yang dikutip dari Okezone, Jumat (25/12/2009).

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini, infotainment merupakan pembunuhan karakter orang yang diberitakan, apapun alasannya.

"Karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga," jelasnya.

Dalam Islam, lanjutnya, beita gosip merupkan larangan keras atau hukumnya haram. "Bahkan diibaratkan dalam Alquran sebagai seorang yang tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini.

Karena itu, menurutnya, orang atau keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan infotainment gosip sebenarnya berhak menuntut rehabilitasi atas nama baiknya dalam kaitannya dengan hak azasi manusia.

"Media harus segera menghentikannya, dari pada setiap hari makan korban," tegasnya.

Hasyim mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan cara "menjual" berita-berita gosip.

"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya.

0 komentar :

Tulisan Terkait: