10 November 2009

Kesimpulan Rekomendasi Tim 8

Kesimpulan Rekomendasi Tim 8 - Desakan keberbagai elemen pemerintah agar rekomendasi Tim 8 yang sudah diserahkan oleh Tim 8 ke Presiden agar diperhatikan. Dari beberapa desakan muncul pula desakan agar hasil rekomendasi tersebut dapat kiranya dilaksanakan oleh Polri.

Namun dibalik banyaknya bergulir desakan agar hasil rekomendasi Tim 8 dapat diterima secara mutlak, tapi bagi Polri hal ini dianggap hanya sekedar saran saja.

Polri kelihatan tidak melaksanakan hasil rekomendasi tersebut, dan hal itu terbukti bahwa kasus Bibit dan Chandra tetap jalan. Bahkan berkas Chandra yang sempat dikembalikan Kejaksaan Agung langsung dilengkapi penyidik.

"Ya secara struktur kita menghargai TPF. Saran dan masukan itu jadi pertimbangan dari Polri. Kita akan melakukan secara profesional," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Selasa (10/11/2009), seperti yang dikutip dari situs berita okezone.com.

Artikel-artikel yang menarik untuk dibaca mengenai analisa masyarakat tentang kesimpulan Rekomendasi Tim 8 dapat pula dilihat dari situs politikana.com, dimana pada portal media sosial tersebut ada penulis yang sudah memberikan pandangan-pandangannya mengenai kesimpulan Rekomendasi Tim 8 yang terbagi dalam 4 hal penting, diantaranya yaitu:

Pertama adalah soal keberanian dari Tim Delapan menyampaikan catatan khusus tentang apa yang mereka temukan dlam keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century.

Kasus bank Century, yang dihebohkan selama ini, disinyalir dan ditengarai merupakan background dari kemunculan kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.


Kedua adalah soal kevulgarannya dalam menyimpulkan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit.

Hal lain juga dinyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menyatakan adanya aliran uang ke tangan pimpinan KPK dari Anggodo. Sehingga hal itu secara otomatis menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit atas Anggoro dan Anggodo.

Perihal keterkaitan Ary Muladi dengan kedua pimpinan KPK yang di-non aktif-kan tersebut, juga sumir mengingat nama Ary Muladi ternyata tidak pernah tercantum di daftar buku tamu KPK.

Sebagai catatan, setiap orang yang datang ke KPK haru s melalui buku tamu. Apalagi lantai 3 yang merupakan ruangan pimpinan KPK. Tidak semua orang bisa masuk ke lantai 3 gedung KPK tanpa dikawal, bahkan beberapa tempat ada yang aksesnya harus memakai ID card.

Dan, meski sudah mengisi buku tamu, dan bertamu ke ruang pimpinan KPK, juga tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa orang tersebut datang untuk memberikan uang terhadap pimpinan KPK.

Ini merupakan hal yang sangat bertolak belakang dengan keyakinan pihak Polri, seperti yang selama ini dirilis ke publik serta ke anggota DPR di Komisi III.

Padahal menurut Kejagung, Ary Muladi tercatat pernah 6 (enam) kali menemui dan 64 (enam puluh empat) kali melakukan kontak telepon dengan Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK.

Ketiga adalah soal tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini. Tim Delapan berkeyakinan bahwa sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.

Selain itu terkait soal pencegahan Anggoro Widjojo merupakan sesuatu hal yang lazim dilakukan oleh para pimpinan KPK pada waktu-waktu sebelumnya.

“Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan ?”, kata Adnan Buyung Nasution, ketua Tim Delapan.

Keempat, selain kesimpulan, laporan Tim Delapan kepada Presiden SBY juga menyertakan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Presiden SBY.

Namun, rekomendasi itu dengan berbagai pertimbangan yang mendasarinya, untuk sementara tidak diungkap kepada publik.

Akan tetapi, walau keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century hanya merupakan background yang melatarbelakanginya, namun diyakini oleh beberapa pihak merupakan salah satu dari rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden SBY.

Berkait dengan kasus Century, serta rekomendasi penghentian penyidikan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika benar hal-hal tersebut termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan, maka akan menjadi sangat menarik untuk diikuti kelanjutannya.

Selanjutnya yang paling perlu di perhatikan dan diikuti tentang perkembangan hasil rekomendasi Tim 8 Tersebut terdiri dari 3 hal yang penting diantaranya, yaitu:

1. Apakah Presiden SBY akan mengikuti rekomendasi dari Tim yang dibentuknya tersebut ?.

2. Apakah kemudian Presiden SBY akan menganulir Perpu atas pergantian pimpinan KPK tersebut ?.

3. Apakah Presiden SBY kemudian juga akan merehabilisasi nama dan harkat serta martabat pimpinan KPK tersenut, serta memulihkan kembali posisinya kembali di jajaran pimpinan KPK ?.

0 komentar :

Tulisan Terkait: