Mantan penyedia jasa pengasuh bayi anak Krisdayanti, Roro Rahmawati kembali memulai genderang perang terhadap KD. Kalau Roro terus mencemarkan nama baiknya, KD tak segan-segan menggugat balik.
"Kan sudah saya tegaskan, KD masih sebagai saksi. Kalau dia bersikeras dan mencemarkan nama baik KD, ya kita akan gugat balik," tegas Taipar Simanjuntak, kuasa hukum KD saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (5/5/2009) malam.
Sebelumnya Taripar memang membantah pernyataan Roro yang mengatakan kalau KD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Roro pada 13 November 2007 lalu.
Dijelaskan pria yang bekerja di bawah naungan Lontoh & Partners itu, KD menang dari dua gugatan perdata Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama pada pertengahan 2006 sebesar Rp 250 miliar dan Rp 35 miliar, yang didaftarkannya sekitar akhir 2007.
Soal permintaan pencekalan pada kliennya, menurut Taripar hal itu juga tidak mungkin terjadi. Karena menurutnya sampai saat ini status KD masih sebagai saksi. (detikhot.com)
"Kan sudah saya tegaskan, KD masih sebagai saksi. Kalau dia bersikeras dan mencemarkan nama baik KD, ya kita akan gugat balik," tegas Taipar Simanjuntak, kuasa hukum KD saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (5/5/2009) malam.
Sebelumnya Taripar memang membantah pernyataan Roro yang mengatakan kalau KD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Roro pada 13 November 2007 lalu.
Dijelaskan pria yang bekerja di bawah naungan Lontoh & Partners itu, KD menang dari dua gugatan perdata Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama pada pertengahan 2006 sebesar Rp 250 miliar dan Rp 35 miliar, yang didaftarkannya sekitar akhir 2007.
Soal permintaan pencekalan pada kliennya, menurut Taripar hal itu juga tidak mungkin terjadi. Karena menurutnya sampai saat ini status KD masih sebagai saksi. (detikhot.com)
0 komentar :
Posting Komentar