Konser internasional diva pop Krisdayanti di Singapura, pada 9 Mei mendatang terancam batal. Pasalnya istri musisi Anang Hermansyah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang agen pembantu rumah tangga (PRT), Roro Rahmawati.
Roro yang ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (05/05) siang, menunjukkan surat keterangan bernomor polisi B/2176/IV/2009/DIT Reskrim Umum yang dikirimkan kepada yang bersangkutan. Pada surat tersebut KD, demikian biasa dipanggil, resmi berstatus sebagai tersangka.
Dengan penetapan itu, Roro berharap KD ditahan atau dicekal dari bepergian ke luar negeri. Meski dirinya tidak mengetahui kapan kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan ibu dua anak tersebut.
"Kecewa sih kecewa, seharusnya tersangka harus ada pencekalan, kami nggak tahu kapan KD diperiksa, balik lagi setelah menyurati baru ada tanggapan dari pihak polisi," ungkap ibu setengah baya ini.
Roro mengungkapkan keyakinannya bahwa KD resmi menjadi tersangka dan hal itu membuatnya sedikit dapat bernafas lega. Karena sebutan sebagai pelaku human trafficking (perdagangan orang, red) menurutnya cukup menyakitkan.
"Saya datang ke Polda dan benar KD memang sudah jadi tersangka, saya benar-benar telah dirugikan dan dicemarkan. Karena saya bukan pelaku trafficking seperti yang dituduhkan," terangnya.
KD dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Singapura, ada kemungkinan akan dilakukan pencekalan bagi yang bersangkutan, sebagaimana harapan Roro. "Saya sih sebenarnya kecewa, polisi seharusnya menindaklanjuti. Ini kan baru tanggal 5, mudah-mudahan besok atau lusa," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Roro berharap kepada perempuan asal Malang, Jawa Timur itu untuk tidak bersikap seenaknya, meski status kepopuleran dan kekayaan telah membuat besar.
"Untuk KD, jangan senang dulu, kemarin udah menang, jangan mentang-mentang orang besar jangan semena-mena ama orang kecil karena ketenaran nggak bakal kekal," pungkasnya. (kapanlagi.com)
Roro yang ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (05/05) siang, menunjukkan surat keterangan bernomor polisi B/2176/IV/2009/DIT Reskrim Umum yang dikirimkan kepada yang bersangkutan. Pada surat tersebut KD, demikian biasa dipanggil, resmi berstatus sebagai tersangka.
Dengan penetapan itu, Roro berharap KD ditahan atau dicekal dari bepergian ke luar negeri. Meski dirinya tidak mengetahui kapan kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan ibu dua anak tersebut.
"Kecewa sih kecewa, seharusnya tersangka harus ada pencekalan, kami nggak tahu kapan KD diperiksa, balik lagi setelah menyurati baru ada tanggapan dari pihak polisi," ungkap ibu setengah baya ini.
Roro mengungkapkan keyakinannya bahwa KD resmi menjadi tersangka dan hal itu membuatnya sedikit dapat bernafas lega. Karena sebutan sebagai pelaku human trafficking (perdagangan orang, red) menurutnya cukup menyakitkan.
"Saya datang ke Polda dan benar KD memang sudah jadi tersangka, saya benar-benar telah dirugikan dan dicemarkan. Karena saya bukan pelaku trafficking seperti yang dituduhkan," terangnya.
KD dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Singapura, ada kemungkinan akan dilakukan pencekalan bagi yang bersangkutan, sebagaimana harapan Roro. "Saya sih sebenarnya kecewa, polisi seharusnya menindaklanjuti. Ini kan baru tanggal 5, mudah-mudahan besok atau lusa," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Roro berharap kepada perempuan asal Malang, Jawa Timur itu untuk tidak bersikap seenaknya, meski status kepopuleran dan kekayaan telah membuat besar.
"Untuk KD, jangan senang dulu, kemarin udah menang, jangan mentang-mentang orang besar jangan semena-mena ama orang kecil karena ketenaran nggak bakal kekal," pungkasnya. (kapanlagi.com)
0 komentar :
Posting Komentar