05 Mei 2009

Krisdayanti Bantah Jadi Tersangka

Pemilik sebuah yayasan penyedia jasa baby sitter Roro Rahmawati mengklaim polisi telah menetapkan penyanyi Krisdayanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baiknya. Namun pihak KD membantah klaim Roro itu.

Melalui kuasa hukumnya, KD menegaskan statusnya saat ini masih sebagai saksi. Ia pun belum pernah diperiksa polisi kembali semenjak 2008 lalu.

"Dari segi hukum tidak ada bukti kuat kalau KD ditetapkan jadi tersangka. KD masih berstatus sebagai saksi," tegas Taipar Simanjuntak, kuasa hukum KD saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (5/5/2009).

Siang (5/5/2009) tadi Rachmawati alias Roro mendatangi Polda Metro Jaya. Ia datang ke Polda karena menerima surat pemberitahuan status tersangka KD atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu menurutnya terkait dengan laporannya pada istri Anang Hermansyah tersebut pada 13 November 2007 lalu karena ia merasa terhina.

Roro pun membantah kalau sebelumnya ia kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekadar informasi Roro pernah menggugat KD secara perdata sebesar Rp 250 miliar, yang dilakukannya pada pertengahan 2006 dan Rp 35 miliar, yang didaftarkannya sekitar akhir 2007.

Namun pihak KD kembali menegaskan kalau Roro kalah dalam persidangan itu. Malah KD menegaskan tidak ada perdamaian dengan Roro.

"Roro itu kalah dan nggak ada perdamaian," tegas Taipar yang berada di bawah naungan Lontoh & Partners itu. (detikhot.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: