15 Maret 2009

Rokok Bergambar Parpol Diamankan

Para pengurus partai politik (parpol) menggunakan segala cara untuk berkampanye. Satu di antaranya ditemukan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kudus.

Petugas terpaksa mengamankan ribuan bungkus rokok berlambang parpol tersebut karena dianggap ilegal.

Ribuan bungkus rokok itu diamankan dari sebuah bangunan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Gedung tersebut diduga dibuat untuk memproduksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

''Pada saat penindakan, petugas mendapati sejumlah pekerja dan pemilik bangunan sedang mengemas rokok SKM merek Surya Bahari. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 79 kilogram rokok SKM batangan yang belum sempat dikemas," jelas Kepala KPPBC Kudus Wijayanta.

Selain itu, dari bangunan yang sama, petugas berhasil mengamankan 35 bal rokok siap edar dari berbagai merek. Di antaranya, merek Surya Bahari isi 14 batang serta Love Mild, Is Mild, O Mild, N Mild, Sam Mild, dan Good Mild masing-masing berisi 16 batang.

Dari lokasi, lanjut dia, petugas juga mendapati watiket yang menyerupai pita cukai dan ribuan bungkus rokok bergambar lambang partai. Masing-masing berlambang Partai Golkar, PKNU, Demokrat, PKS, dan PAN. Dari penindakan tersebut, kerugian negara diselamatkan sekitar Rp 31.060.800.

Penangkapan itu, menurut Wijayanta, dilakukan karena mereka memproduksi rokok tanpa izin resmi, menyerahkan rokok kepada orang lain tanpa pita cukai, dan memiliki rokok hasil pelanggaran.

''Kalau memang mau dijual secara umum atau disebarluaskan, harus ada izinnya," tegas Wijayanta.

Jika rokok tersebut dijual eceran, harus ada tesnya terlebih dahulu. Misalnya, tes tar dan nikotin. ''Memproses izin itu relatif lama karena harus melalui tes laboratorium terlebih dahulu," jelasnya.

Kampanye, imbuh dia, juga harus mendapat izin dari yang bersangkutan. Mengenai penindakan itu, pemilik pabrik harus bertanggung jawab karena yang memproduksi. Seterusnya, akan diproses lebih lanjut. (kepritoday.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: