Kasus perkawinan kontroversial mirip Syekh Puji baru-baru ini terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Seorang kakek berusia 65 tahun, Junaidi, menikahi seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Entah apa yang ada dipikirkan Junaidi, sehingga harus mengakhiri status dudanya dengan menikahi gadis kecil berumur 11 tahun, Haminah, bocah yang lebih pantas menjadi cucunya.
Foto: Haminah dan Junaidi
Junaidi yang sehari-hari berjualan video kaset di Pasar Pakong, Madura ini, mengaku tertarik saat pertama kali melihat Haminah. Tanpa berlama-lama, Junaidi langsung melamar siswa kelas 5 SD tersebut kepada orang tuanya. Sebulan kemudian pernikahan digelar. Namun Haminah hanya dinikahi secara siri. Haminah yang lugu terlihat pasrah. Namun Haminah mengaku bahagia. Apalagi pernikahan ini direstui orang tuanya.
Video: Liputan Berita Metro TV Seputar Pernikahan Mirip Syekh Puji di Madura
Bagi orang tua dan masyarakat, perlu diingat bahwa pernikahan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara. Menikahi anak di bawah umur juga dilarang dalam undang-undang perkawinan (metrotvnews.com)
0 komentar :
Posting Komentar