Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/2), menolak permohonan dibolehkannya calon presiden independen bertarung dalam pemilihan presiden 2009. Putusan ini tidak bulat karena ada tiga dari delapan anggota majelis hakim yang berbeda pendapat.
Video: Liputan Berita Tentang Penolakan Mahkamah Konstitusi Atas Calon Presiden Independen
Video: Liputan Berita Tentang Penolakan Mahkamah Konstitusi Atas Calon Presiden Independen
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak permohonan Fajrul Rahman dan kawan-kawan karena peraturan Undang-udang Pemilihan Presiden dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar. Sebaliknya, Fajrul yang mendeklarasikan diri sebagai capres independen menilai UU Pemilu telah membatasi hak warga negara menjadi calon presisden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, salah satu anggota majelis hakim, Mukti Fajar, menyetujui capres independen. Namun, pelaksanannya pada pemilihan presiden 2014 (liputan6.com)
0 komentar :
Posting Komentar