Seorang wanita Malaysia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam kali karena meminum alkohol. Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Syariah di Pahang, Malaysia. Ini disebut-sebut sebagai kasus pertama bagi wanita muslim di Malaysia mendapat hukuman cambuk karena minum-minum.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang sama pada seorang pria yang kedapatan meminum alkohol di pub.
Sang wanita bernama Noorazah Baharuddin, seorang waitress. Wanita berumur 22 tahun itu kedapatan meminum bir di pub tempatnya bekerja pada Juli 2007 lalu.
Mohamad Nasir Mohamad (38) juga menerima hukuman yang sama. Ayah empat anak itu kedapatan minum bir di pub pada 11 Juli 2007.
Selain dihukum cambuk, keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar 5 ribu ringgit.
Hakim Abdul Rahman Yunus mengatakan, dia telah memberikan denda maksimum dan cambuk sebagai peringatan bagi muslim lainnya.
"Cambuk tersebut untuk membuat malu mereka dan harus dilakukan di salah satu penjara di negara ini," ujarnya seperti dilansir New Straits Times (NST), Rabu (14/1/2009).
Menurut NST, ini kali kedua putusan seperti itu dijatuhkan. Pada 2005, hakim yang sama menjatuhkan hukuman cambuk 6 kali pada 2 kakak-beradik karena mereka kedapatan minum-minum alkohol. (detiknews.com)
0 komentar :
Posting Komentar