22 Desember 2008

Silakan Memerah ASI di Tempat Kerja

Berbahagialah para ibu yang bekerja karena meski harus tetap berkarir jauh dari rumah, mereka masih bisa "menyusui" bayinya dengan Air Susu Ibu (ASI). Aturan yang sudah tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 ini dipertegas kembali dalam Peraturan Bersama "Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja" yang ditandatangani Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, pada peringatan Hari Ibu ke-80 secara nasional di Jakarta Convention Center, Senin (22/12).

Peraturan bersama ini diharapkan dapat memenuhi hak-hak perempuan sebagai pekerja dan mendorong peningkatan pemberian ASI secara maksimal di Indonesia. "Kita ingin memberi kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk tetap memberikan ASI kepada anaknya," tutur Menkes Siti Fadilah Supari di sela-sela peringatan Hari Ibu ke-80 secara nasional di Jakarta Convention Center, Senin (22/12).

Selama ini para ibu yang ingin memberikan ASI secara eksklusif sering terkendala oleh ketiadaan ruang menyusui atau memerah ASI. Menurut buku Bedah ASI, mayoritas perusahaan di Indonesia memang tidak menyediakan tempat untuk memerah ASI. Padahal, perusahaan seharusnya mewujudkan "tempat kerja sayang ibu" yang harus memenuhi kriteria: perusahaan mempunyai kebijakan izin menyusui pada waktu kerja, penyesuaian jenis dan waktu kerja, cuti cukup, jaminan tetap kerja, dan upah sama.

Perusahaan juga diharapkan menyediakan ruang dan sarana menyusui, termasuk lemari es untuk menyimpan ASI yang diperah, dan menyediakan tempat penitipan bayi.

Dipertegas

Karena itulah lewat peraturan bersama ini, aturan sebelumnya lebih dipertegas, mengingat makin meningkatnya jumlah perempuan yang berkarir dan bekerja di luar rumah, sementara menyusui merupakan hak ibu dan hak anak juga untuk mendapatkannya. Menurut Menakertrans Erman Soeparno, dari total jumlah pekerja di Indonesia sebanyak 97 juta orang, sekitar 47 persen adalah pekerja wanita dan peraturan bersama ini menghendaki implementasi nyata dari aturan sebelumnya.

Tiga lembaga pemerintah ini nantinya akan membentuk tim gabungan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan ke seluruh institusi. Menurut Siti Fadillah Supari, nantinya setiap institusi diwajibkan menyediakan ruangan khusus bagi para ibu yang memiliki bayi di bawah enam bulan untuk memerah ASI.

Sementara itu, Erman mengatakan institusi bisa menggunakan klinik pekerja masing-masing. "Misalnya kepada perusahaan kita kan ada upaya mendorong tiap perusahaan membangun klinik pekerja," tandas Erman. Erman mengatakan pihaknya akan menyusun petunjuk pelaksanaan mengenai peraturan ini yang akan memuat kewajiban institusi untuk mengimplementasikan peraturan ini, seperti tempat dan waktu berdasarkan pedoman kesehatan dari Depkes. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: