17 Desember 2008

Lempar Telur Dibui 3 Tahun di Cina

Untuk urusan penghinaan terhadap negara, pemerintah China memang cukup sensitif. Hanya karena melempar telur ke bendera nasional, 2 pria terancam hukuman 3 tahun penjara.

Selain ke bendera nasional Negara Tirai Bambu ini, telur juga melayang ke bendera Partai Komunis China dan Tentara Pembebasan Rakyat di alun-alun monumen revolusi komunis, barat daya Chongqin.

Tak jelas apa motif keduanya. Namun muncul dugaan, hal tersebut karena kekecewaan terhadap langkah pemerintah dalam menangani krisis ekonomi.

Seperti dilansir news.com.au, Rabu (17/12), hukuman maksimal 3 tahun penjara menanti mereka berdasarkan ketentuan hukum yang terdapat di UU China National Flag Law. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa melempar bendera termasuk suatu bentuk penghinaan terhadap negara.

Pihak pengadilan belum menginformasikan alasan tindakan kedua tersangka secara pasti. Juga mengapa kabar penangkapan baru beredar belakangan ini. Para pelaku, Zhang Jingzhi dan Wen Tingyu, ditangkap masing-masing pada 1 dan 2 Desember lalu.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi pada Juni 1989. Ketika itu, 3 pengunjuk rasa dipenjara karena melempar bendera yang berlumuran telur ke foto raksasa Mae Zedong di lapangan Tiananmen, Beijing. (inilah.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: