Rencana perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB akan efektif diberlakukan pada 5 Januari 2009 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, sebelum dilaksanakan secara efektif pada awal semester nanti, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar kebijakan perubahan jam masuk sekolah yang tujuan utamanya mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Dirinya memerintahkan setiap kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Tinggi untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah agar tidak tidak terkendala masalah pada awal pelaksanaan. "Sosialisasi sekarang ini merupakan training of trainers," ujarnya, Senin (15/12/2008).
Prijanto berharap, sosialisasi pemajuan jam sekolah tidak membutuhkan waktu lama. Sebab sudah banyak sekolah yang menerapkan jam masuk pada pukul 06.30 WIB. Yaitu MI Darunajah, Petukangan, Jakarta Pusat, SDN Cipete Utara 12, 15 dan 17 Pagi, Jakarta Selatan serta SDN Menteng 02 Pagi, Jakarta Selatan.
Sementara di tingkat SMP yaitu di SMPN 216 Senen, SMPN 10 Kemayoran, SMPN 1 dan SMPN 8 Menteng, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 114 Koja dan SMPN 244 Cilincing. Sedangkan untuk tingkat SMA yaitu di SMA Kartika X-I Bintaro, SMA PB Sudirman I dan II Cijantung, SMA/MA Darunnajah Petukangan, SMKN 20 Cilandak, SMAN 39 Cijantung, MAN 13 Lenteng Agung dan MAN 7 Srengseng Sawah.
Untuk sementara waktu, lanjut dia, sebagai proses transisi dari jam masuk lama, setiap sekolah harus memberikan pelajaran pertama yang memberikan semangat seperti senam pagi, kesenian dan budaya. Bukan langsung masuk pada pelajaran pokok sehingga para siswa tambah semangat sejak bangun pagi hingga waktu sekolah usai.
"Kami yakin semua sekolah akan melaksanakan aturan baru tersebut. Pasalnya, bukan hanya untuk mengurai kemacetan namun juga untuk membangun sumber daya manusia. Kami tidak memikirkan tentang penerapan sanksi karena kami yakin semua sekolah akan menerapkannya," pungkas Prijanto. (okezone.com)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, sebelum dilaksanakan secara efektif pada awal semester nanti, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar kebijakan perubahan jam masuk sekolah yang tujuan utamanya mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Dirinya memerintahkan setiap kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Tinggi untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah agar tidak tidak terkendala masalah pada awal pelaksanaan. "Sosialisasi sekarang ini merupakan training of trainers," ujarnya, Senin (15/12/2008).
Prijanto berharap, sosialisasi pemajuan jam sekolah tidak membutuhkan waktu lama. Sebab sudah banyak sekolah yang menerapkan jam masuk pada pukul 06.30 WIB. Yaitu MI Darunajah, Petukangan, Jakarta Pusat, SDN Cipete Utara 12, 15 dan 17 Pagi, Jakarta Selatan serta SDN Menteng 02 Pagi, Jakarta Selatan.
Sementara di tingkat SMP yaitu di SMPN 216 Senen, SMPN 10 Kemayoran, SMPN 1 dan SMPN 8 Menteng, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 114 Koja dan SMPN 244 Cilincing. Sedangkan untuk tingkat SMA yaitu di SMA Kartika X-I Bintaro, SMA PB Sudirman I dan II Cijantung, SMA/MA Darunnajah Petukangan, SMKN 20 Cilandak, SMAN 39 Cijantung, MAN 13 Lenteng Agung dan MAN 7 Srengseng Sawah.
Untuk sementara waktu, lanjut dia, sebagai proses transisi dari jam masuk lama, setiap sekolah harus memberikan pelajaran pertama yang memberikan semangat seperti senam pagi, kesenian dan budaya. Bukan langsung masuk pada pelajaran pokok sehingga para siswa tambah semangat sejak bangun pagi hingga waktu sekolah usai.
"Kami yakin semua sekolah akan melaksanakan aturan baru tersebut. Pasalnya, bukan hanya untuk mengurai kemacetan namun juga untuk membangun sumber daya manusia. Kami tidak memikirkan tentang penerapan sanksi karena kami yakin semua sekolah akan menerapkannya," pungkas Prijanto. (okezone.com)
0 komentar :
Posting Komentar