13 Agustus 2008

11 Hal Terlarang dalam SMS Kampanye

Pemerintah telah menyusun rancangan aturan kampanye melalui SMS. Ada 11 (sebelas) hal terlarang dalam SMS kampanye yang dicantumkan dalam rancangan itu. Apa saja?

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan rancangan bertajuk "Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana Dan Prasarana Telekomunikasi". Seperti dikutip detikINET dari rancangan tersebut, Rabu (13/8/2008), berikut adalah beberapa larangan dalam SMS Kampanye:

Pasal 6

Pelaksana kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
  11. mengirimkan pesan sampah (spamming).
Sumber: www.detikinet.com

0 komentar :

Tulisan Terkait: