Berawal dari sebuah email yang lantas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia.
Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick.
Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.
Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya.
Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.
Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.
Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?
"Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap," kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008).
Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. "Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu," katanya.
Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com.
Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:
"Tolong ini ditelusuri .... ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,"
Kemudian isi forward dari email itu adalah:
"Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)"
Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB.
Di lain tempat, Bank Artha Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Artha Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank.
Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.
"Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya," ujarnya Jumat kemarin.
Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.
Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut.
Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).
Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick.
Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan.
Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
"Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga," katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).
Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi.
"Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities," katanya.
Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih 'cucu' dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.
Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri?
Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.
Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk!
"Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian," kata Pak Polisi (detikfinance)
Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick.
Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.
Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya.
Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.
Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.
Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?
"Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap," kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008).
Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. "Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu," katanya.
Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com.
Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:
"Tolong ini ditelusuri .... ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,"
Kemudian isi forward dari email itu adalah:
"Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)"
Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB.
Di lain tempat, Bank Artha Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Artha Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank.
Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.
"Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya," ujarnya Jumat kemarin.
Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.
Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut.
Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).
Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick.
Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan.
Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
"Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga," katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).
Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi.
"Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities," katanya.
Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih 'cucu' dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.
Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri?
Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.
Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk!
"Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian," kata Pak Polisi (detikfinance)
0 komentar :
Posting Komentar