16 November 2008

Forward SMS atau Email Bisa Jadi Tersangka

Penggunaan ponsel dan internet kini memang menjadi kebutuhan masyarakat di perkotaan setiap hari. Namun, kini Anda harus hati-hati dalam menggunakan fasilitas layanan pesan singkat maupun email. Sebab, walaupun hanya meneruskan (forward) email ataupun SMS dari orang lain, Anda bisa berpotensi menjadi tersangka.

Kemungkinan ditangkapnya pelaku, karena akhir-akhir marak tersebar ini berita bohong melalui SMS atau email, sehingga menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Dengan kondisi seperti ini, polisi akan menindak tegas berbagai informasi yang meresahkan masyarakat. Terlebih saat ini sudah ada UU informasi, transaksi secara elektronik (IT)," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas, usai jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (16/11).

Menurutnya, dengan UU IT ini masyarakat diminta untuk tidak memberikan berita atau menyebarkannya ke orang lain. "Bagi mereka yang terbukti mem-forward berita-berita bohong tersebut bisa menjadi tersangka," tegasnya.

Bagi pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum dengan cara membuat email dan SMS tidak benar, menurutnya, dapat dijerat pasal 27 (3) atau pasal 28 (1) UU RI No 11/2008 tentang informasi dan transaksi secara elektronik. (inilah)

0 komentar :

Tulisan Terkait: