Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memastikan tahapan pemungutan suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 tak akan diulang. Sebab, sejauh ini KPU tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang menjadi syarat mutlak untuk dilaksanakannya pemilihan ulang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (merdeka.com) |
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU, Hadar Gumay tahapan pemilu 2014 tidak dapat dihentikan maupun diulang karena tak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Kalau sudah demikian maka kami tetap melaksanakan tahapan rapat pleno sesuai dengan agenda yang dijadwalkan semula. Tidak bisa dihentikan lagi," tegasnya di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Selain itu, Hadar juga menegaskan, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang menyarakan agar diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah hingga sejauh ini sudah dilaksanakan. Saat ini, KPU juga sudah melaksanakan seluruh kajian yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
Bila melalui kajian tersebut tidak ditemukan kecurangan-kecurangan yang mewakili syarat PSU, maka dia menegaskan, tetap tidak bisa melakukan pemungutan ulang. Meski demikian, tidak semua daerah yang dapat dilakukan PSU.
"Hanya beberapa daerah saja yang dapat melakukan pemungutan ulang. Selebihnya, karena tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan apapun jadi ya tetap dilanjutkan. Pihak Bawaslu juga hanya minta mengkaji" ujar Handar.
Pada berbagai pemberitaan media, disebutkan kubu Prabowo-Hatta melalui kajian di lapangan meminta agar KPU menghentikan rekapitulasi suara nasional yang kini telah berlangsung di kantor KPU Jakarta Pusat. Bagi kubu Prabowo-Hatta, rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang sedang digelar cacat hukum karena masih ditemukan banyak kecurangan di lapangan.
Kubu Prabowo-Hatta juga mengancam akan mempidanakan lembaga Komisi Pemiliha Umum (KPU), apabila lembaga tersebut masih tetap gelar rapat pleno.
"Kalau sudah demikian maka kami tetap melaksanakan tahapan rapat pleno sesuai dengan agenda yang dijadwalkan semula. Tidak bisa dihentikan lagi," tegasnya di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Selain itu, Hadar juga menegaskan, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang menyarakan agar diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah hingga sejauh ini sudah dilaksanakan. Saat ini, KPU juga sudah melaksanakan seluruh kajian yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
Bila melalui kajian tersebut tidak ditemukan kecurangan-kecurangan yang mewakili syarat PSU, maka dia menegaskan, tetap tidak bisa melakukan pemungutan ulang. Meski demikian, tidak semua daerah yang dapat dilakukan PSU.
"Hanya beberapa daerah saja yang dapat melakukan pemungutan ulang. Selebihnya, karena tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan apapun jadi ya tetap dilanjutkan. Pihak Bawaslu juga hanya minta mengkaji" ujar Handar.
Pada berbagai pemberitaan media, disebutkan kubu Prabowo-Hatta melalui kajian di lapangan meminta agar KPU menghentikan rekapitulasi suara nasional yang kini telah berlangsung di kantor KPU Jakarta Pusat. Bagi kubu Prabowo-Hatta, rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang sedang digelar cacat hukum karena masih ditemukan banyak kecurangan di lapangan.
Kubu Prabowo-Hatta juga mengancam akan mempidanakan lembaga Komisi Pemiliha Umum (KPU), apabila lembaga tersebut masih tetap gelar rapat pleno.
0 komentar :
Posting Komentar