08 Maret 2014

DPRD Terima Salinan Putusan MA Terkait Pemakzulan Bupati Karo

DPRD Terima Salinan Putusan MA Terkait Pemakzulan Bupati Karo - Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berisi tentang pengabulan permohonan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti akhirnya resmi di terima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Jumat (07/03/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban kepada wartawan, dia dan beberapa anggota DPRD lainnya langsung menerima salinan putusan tersebut langsung dari  Panitera Muda Tata Usaha Negara MA RI, Ashadi SH di ruang kerjanya.

Atas dikeluarkannya salinan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Karo tersebut, Effendi Sinukaban menyatakan ungkapan terima kasih kepada pihak MA, sekaligus berharap agar putusan tersebut menjadi awal titik balik persoalan yang selama ini terjadi di Kabupaten Karo.

“Kita ucapkan terimaksih kepada Mahkamah Agung yang sangat kooperatif kepada kami. Mudah mudahan ini menjadi titik balik persoalan di Kabupaten Karo,” ujar Effendi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba saat dikonfirmasi wartawan pada kesempatan lain, menurutnya, dengan diterima salinan putusan yang mengabulkan pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati, selanjutnya tugas berat dipimpin oleh DPRD Karo.

"DPRD Karo sudah mempersiapkan sidang paripurna untuk  memberhentikan bupati sekaligus mengangkat pelaksana bupati Karo. Selamat untuk masyarakat Tanah Karo yang sudah lama menunggu salinan tersebut. Tapi masyarakat diharapkan tetap mengawal dan mengamankan sidang paripurna," tegasnya.

Ferianta Purba juga menambahkan bahwa hasil sidang paripurna tersebut, nantinya akan disampaikan ke Depdagri dan Presiden RI dan tembusannya ke Gubernur Sumatera Utara.

"Paling lambat 30 hari setelah hasil paripurna disampaikan, keputusan pemberhentian bupati sudah keluar sekaligus pengangkatan pelaksana bupati Karo dikeluarkan pihak Depdagri," demikian Ferianta Purba.

0 komentar :

Tulisan Terkait: