Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur Ditutup - Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur atau dikenal dengan istilah Patungan Usaha dan Patungan Aset adalah salah satu gagasan dari Yusuf Mansur untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut menurut rencananya akan dipergunakan untuk membangun hotel apartemen Haji dan Umuroh di Makkah, Arab Saudi. Selain itu, dana dari investor yang sudah dikumpulkan akan dipergunakan juga untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangun.
Dalam beberapa hari terakhir banyak pemberitaan media yang menyoroti keberadaan Usaha investasi tersebut. Bahkan dari beberapa pemberitaan media online, menyebutkan bahwa saat ini Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur telah ditutup untuk sementara waktu.
Untuk sementara tidak menerima investor baru," ujar Fatimah, customer service Patungan Usaha dan Patungan Aset, seperti yang dikutip blog Karo Cyber dari situs Tempo.
Menurut Fatimah, penutupan tersebut berlaku bagi investor baru, dan hal itu sudah berlaku semenjak dua pekan yang lalu. Namun, Fatimah merasa enggan untuk merinci alasan penutupan tersebut. "Kurang tahu kenapa ditutup tapi itu instruksi Pak Yusuf langsung," ujarnya.
Dari situs online Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur menyebutkan bahwa penutupan tersebut berkaitan dengan berbagai saran dan masukan dan salah satunya berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan dihentikan dulu," demikian tulisan pada lamaan pembuka di situs patunganusaha.com tersebut.
Sebelumnya berbagai komentar miring terkait Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur sudah terlebih dahulu mengemuka di media massa. Salah satu tudingan miring tersebut disampaikan oleh pengamat pasar modal, Yanuar Rizki. Menurutnya, bisnis investasi yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur ilegal. Sebab, setiap usaha yang melakukan penghimpunan dana masyarakat seharusnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga berizin.
"Cita-cita dia menjalankan itu enggak ada yang salah, tapi dalam pasar keuangan negara mana pun, kalau sudah melakukan penarikan dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin," ujarnya seperti yang dikutip dari Tempo.
Menurutnya, otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan harus segera bertindak untuk melakukan penutupan bisnis investasi tersebut. Sebab, jika terjadi permasalahan dalam investasi, maka dana nasabah tidak dijamin oleh siapa pun."Tidak boleh dibiarkan karena berbahaya, harus segera ditutup," katanya.
Dalam beberapa hari terakhir banyak pemberitaan media yang menyoroti keberadaan Usaha investasi tersebut. Bahkan dari beberapa pemberitaan media online, menyebutkan bahwa saat ini Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur telah ditutup untuk sementara waktu.
Untuk sementara tidak menerima investor baru," ujar Fatimah, customer service Patungan Usaha dan Patungan Aset, seperti yang dikutip blog Karo Cyber dari situs Tempo.
Menurut Fatimah, penutupan tersebut berlaku bagi investor baru, dan hal itu sudah berlaku semenjak dua pekan yang lalu. Namun, Fatimah merasa enggan untuk merinci alasan penutupan tersebut. "Kurang tahu kenapa ditutup tapi itu instruksi Pak Yusuf langsung," ujarnya.
Dari situs online Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur menyebutkan bahwa penutupan tersebut berkaitan dengan berbagai saran dan masukan dan salah satunya berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan dihentikan dulu," demikian tulisan pada lamaan pembuka di situs patunganusaha.com tersebut.
Sebelumnya berbagai komentar miring terkait Bisnis Investasi Ustadz Yusuf Mansur sudah terlebih dahulu mengemuka di media massa. Salah satu tudingan miring tersebut disampaikan oleh pengamat pasar modal, Yanuar Rizki. Menurutnya, bisnis investasi yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur ilegal. Sebab, setiap usaha yang melakukan penghimpunan dana masyarakat seharusnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga berizin.
"Cita-cita dia menjalankan itu enggak ada yang salah, tapi dalam pasar keuangan negara mana pun, kalau sudah melakukan penarikan dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin," ujarnya seperti yang dikutip dari Tempo.
Menurutnya, otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan harus segera bertindak untuk melakukan penutupan bisnis investasi tersebut. Sebab, jika terjadi permasalahan dalam investasi, maka dana nasabah tidak dijamin oleh siapa pun."Tidak boleh dibiarkan karena berbahaya, harus segera ditutup," katanya.
0 komentar :
Posting Komentar