Contoh MoU Perjanjian Kerjasama - Memorandum of Understanding (MoU) atau dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah nota kesepakatan adalah dokumen resmi, dimana didalamnya menjelaskan tentang persetujuan antara dua belah pihak. Secara umum keberadaan sebuah Mou tidaklah seformal surat kontrak dalam sebuah perusahaan.
Adapun bebepera ciri dari pada MoU terdiri dari, isi yang ringkas dan sering hanya dalam satu halaman saja, berisi hal yang dianggap paling pokok, bersifat pendahuluan saja dan umumnya akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, mempunyai jangka waktu terbatas, dan umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
Menurut Hikmahanto Juwana penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoretis dan praktis. Secara teoritis, dokumen MoU bukan merupakan hukum yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian. Kesepakatan dalam MOU lebih bersifat ikatan moral. Sementara secara praktis, MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga ikatan hukum. Titik terpenting bukan pada istilah yang digunakan, tetapi isi atau materi dari nota kesepahaman tersebut.
Dalam MoU perjanjian kerjasama dapat mencakup berbagai aspek, diantaranya adalah dalam hal pendidikan, kesehatan, investasi, tenaga kerja dan lain sebagainya. Selain itu MoU perjanjian juga sering dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, serta perusahaan dengan karyawan.
Berikut ini adalah sebuah contoh MoU perjanjian kerjasama yang mungkin dapat memberikan gambaran lebih luas kepada Anda tentang hal-hal apa saja yang tercakup dalam sebuah MoU.
Contoh MoU Kerjasama
Nomor:....................
Pada hari ini.......... tanggal..... bulan......tahun......, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama
Nama:...............
Perusahaan:.................
Jabatan:................
Alamat: ..................
Berdasarkan surat keputusan.................. Nomor:..........
tanggal................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
2. Pihak Kedua
Nama:.................
Perusahaan:...................
Jabatan: .................
Alamat:...................
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
1........................
2........................
3........................
Medan, Tanggal..., Bulan..., Tahun....
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Adapun bebepera ciri dari pada MoU terdiri dari, isi yang ringkas dan sering hanya dalam satu halaman saja, berisi hal yang dianggap paling pokok, bersifat pendahuluan saja dan umumnya akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, mempunyai jangka waktu terbatas, dan umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
Menurut Hikmahanto Juwana penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoretis dan praktis. Secara teoritis, dokumen MoU bukan merupakan hukum yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian. Kesepakatan dalam MOU lebih bersifat ikatan moral. Sementara secara praktis, MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga ikatan hukum. Titik terpenting bukan pada istilah yang digunakan, tetapi isi atau materi dari nota kesepahaman tersebut.
Dalam MoU perjanjian kerjasama dapat mencakup berbagai aspek, diantaranya adalah dalam hal pendidikan, kesehatan, investasi, tenaga kerja dan lain sebagainya. Selain itu MoU perjanjian juga sering dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, serta perusahaan dengan karyawan.
Berikut ini adalah sebuah contoh MoU perjanjian kerjasama yang mungkin dapat memberikan gambaran lebih luas kepada Anda tentang hal-hal apa saja yang tercakup dalam sebuah MoU.
Contoh MoU Kerjasama
Nomor:....................
Pada hari ini.......... tanggal..... bulan......tahun......, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama
Nama:...............
Perusahaan:.................
Jabatan:................
Alamat: ..................
Berdasarkan surat keputusan.................. Nomor:..........
tanggal................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
2. Pihak Kedua
Nama:.................
Perusahaan:...................
Jabatan: .................
Alamat:...................
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
1........................
2........................
3........................
Medan, Tanggal..., Bulan..., Tahun....
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
0 komentar :
Posting Komentar