Isi Pidato Presiden SBY Soal KPK Vs Polri - Inilah isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan pendapatnya terkait dengan perselisihan yang terjadi antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri dalam kurun beberapa hari terakhir yang ramai dibahas dan diberitakan oleh hampir seluruh media massa di Indonesia.
Dalam pidatonya, Presiden SBY memberikan beberapa kesimpulan penting terkait dengan persoalan yang sedang melanda antara KPK dan Polri yang diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Penanganan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Joko Susilo, sepenuhnya dikerjakan oleh pihak KPK. Sementara Polri mengerjakan kasus lain yang tidak terkait langsung.
2. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kompol Novel Bawesdan dipandang tidak tepat dari segi timing maupun caranya.
3. Tentang perselisihan antara anggota Polri yang bertugas di KPK akan diatur selanjutnya oleh Presiden melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya akan menyangkut tentang status penyidik KPK yang diperpanjang dan bisa menjadi pegawai KPK setelah mengundurkan diri dari jajaran Polri.
4. Rencana revisi UU KPK yang bergulir di DPR dianggap oleh Presiden tidak perlu dilakukan untuk saat ini, tetapi memunginkan akan dilakukan dalam waktu kedepan, namun sepanjang hal tersebut dilakukan untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK.
5. KPK dan Polri diminta Presiden untuk memperbaharui nota kesepakatan (MoU), selain itu Presiden juga meminta adanya sinergi antara KPK agar kejadian perselisihan antara kedua lembaga tidak kembali terulang.
1. Penanganan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Joko Susilo, sepenuhnya dikerjakan oleh pihak KPK. Sementara Polri mengerjakan kasus lain yang tidak terkait langsung.
2. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kompol Novel Bawesdan dipandang tidak tepat dari segi timing maupun caranya.
3. Tentang perselisihan antara anggota Polri yang bertugas di KPK akan diatur selanjutnya oleh Presiden melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya akan menyangkut tentang status penyidik KPK yang diperpanjang dan bisa menjadi pegawai KPK setelah mengundurkan diri dari jajaran Polri.
4. Rencana revisi UU KPK yang bergulir di DPR dianggap oleh Presiden tidak perlu dilakukan untuk saat ini, tetapi memunginkan akan dilakukan dalam waktu kedepan, namun sepanjang hal tersebut dilakukan untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK.
5. KPK dan Polri diminta Presiden untuk memperbaharui nota kesepakatan (MoU), selain itu Presiden juga meminta adanya sinergi antara KPK agar kejadian perselisihan antara kedua lembaga tidak kembali terulang.
0 komentar :
Posting Komentar