Melinda Dee dalam Berita - Melinda Dee atau dikenal juga dengan beberapa nama di internet seperti Malinda Dee, Malinda Citibank dan dalam berita kompas disebut dengan nama asli Inong Malinda adalah sosok yang dalam kurun beberapa hari terakhir menjadi sosok yang laris manis diberitakan oleh media massa, khususnya media massa online.
Berikut ini beberapa pemberitaan Melinda Dee terbaru yang dikumpulkan oleh blog Karo Cyber dari berbagai sumber portal berita online di internet:
inilah.com (Dahsyat! Sekali Transaksi Melinda Gasak Rp 2 M)
Manajer Realtionship Citibank Melinda Dee (47) yang disangka menggelapkan dan mencuci uang tiga nasabah Citibank, mampu melakukan transaksi ilegal untuk memindahkan uang nasabah ke rekeningnya.
Bahkan tiap kali transaksi Melinda mampu menggasak hingga Rp 2 miliar rupiah. "Tiap rekening bisa Rp 1-2 miliar," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Aksi pemindahan uang hingga miliaran rupiah ini, tidak pernah diketahui oleh nasabah yang merupakan perusahaan pemilik akun rekening bank tersebut. "Orangnya (pemilik rekening) enggak tahu juga," kata Anton.
Nasabah yang berhubungan dekat dengan Melinda umumnya adalah perusahaan atau perorangan, yang memiliki dana simpanan lebih dari Rp 500 juta. "Jadi memang rekening-rekening prioritas," imbuh mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ini.
Setelah tiga tahun lamanya kejahatan ini dilakukan, para korban ibu dua anak ini akhirnya melapor ke kepolisian dua pekan lalu. Kemudian terungkap uang hasil kejahatan penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, yang dilakukan wanita seksi ini sebesar Rp 17 miliar.
Melinda ditangkap di sebuah apartemen mewahnya di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011) lalu. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan kejahatan penggelapan dan pencucian uang tiga nasabah bank asing ini.
Suramerdeka.com (Ditelusuri Kekayaan Melinda di Luar Negeri)
Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki kekayaan milik tersangka pencucian uang Melinda Dee alias Inong. Penelusuran difokuskan pada sejumlah perusahaan dan asetnya yang diduga ada di luar negeri.
”Masih diselidiki,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/3).
Anton mengungkapkan, Melinda diduga mengalirkan dana nasabah Citibank ke beberapa perusahaan pribadinya dan dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil Hummer bernomor polisi B 18 DIK dan sebuah mobil Mercy.
Dikatakan, rekening nasabah yang dibobol Melinda merupakan rekening perusahaan bukan rekening perorangan. Untuk sementara nasabah yang sudah melapor ke polisi ada tiga perusahaan. Pihaknya menduga korbannya lebih dari tiga perusahaan.
Anton lebih jauh mengatakan, ada sejumlah perusahaan besar yang diduga menjadi korban Melinda, namun tidak melapor ke polisi. Alasan tidak melapor karena khawatir malah merugikan. ”Perusahaan itu cukup terkenal.” Anton mengatakan, Melinda tidak bekerja sendiri dalam menjalankan kejahatannya tersebut. Tersangka sudah melakukan kejahatannya dalam satu tahun terakhir.
”Yang jelas dia tidak sendiri,” ujarnya ketika ditanya apakah ada pejabat teras bank yang terlibat. Dikatakan, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Mereka adalah sejumlah pejabat bank tersebut. ”Untuk suaminya belum diperiksa.”
Sementara itu, salah satu teller yang turut membantu Melinda, yakni Dwi telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Anton mengatakan, penyidik tidak menahan Dwi karena ia tidak menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukannya bersama Melinda.
Dikatakan, Dwi hanya menuruti perintah Melinda karena merasa berhutang budi. Sebab, dia bisa diterima bekerja di Citibank atas jasa Melinda.
kapanlagi.com (Andika Gumilang - MD, Sindikat Pembobol Bank?)
Aktor sinetron dan model Andika Gumilang ikut diperiksa dalam kasus penangkapan perempuan bernama Inong Melinda alias Melinda Dee (MD) (47), yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp17 M milik nasabah Citibank dengan modus pembobolan.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank itu, ditangkap di Apartemennya, kawasan SCBD, Rabu (23/03) oleh Tim dari Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sementara Andika diperiksa dalam kaitan sebagai saksi.
Hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti Hammer-3 Luxury Sport Utility senilai Rp3,4 miliar, juga sejumlah dokumen perbankan, uang tunai Rp17 miliar dan Mercedes Benz seri S-200.
Untuk mobil Hammer-3 yang disita ternyata atas nama Andika Gumilang. Karena itu, pria yang disebut sebagai suami kedua Melanie itu ikut diperiksa sebagai saksi. Namun polisi belum memastikan keterlibatan dan peran Andika Gumilang.
"Terlibat atau tidak, nanti tunggu perkembangan penyidikan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/3/2011) lalu.
Sejak ditangkap Melinda telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Dia juga sempat terlihat berjalan didampingi Andika dengan sangat akrab. Anton sendiri sempat menyebut hubungan mereka hanya sebagai teman karena suami Melinda pernah bermain film bersama Andika.
"Andika bukan suami Melinda. Kebetulan dia (Andika) pernah main film bareng saja. Jadi, suami MD pernah main film," jelas Anton kepada tribunnews.com.
Namun Kamis (31/03/2011) kepada tempointeraktif.com, Anton menegaskan bahwa pemain film Puber, Horor dan sinetron Big is Beuatiful itu adalah suami Melanie Dee.
"Andika Gumilang adalah suami dari MD" ungkap Anton Kamis (31/03) saat ditemui di kantornya.
Melinda Dee sendiri tercatat memiliki tiga anak dari pernikahannya sebelumnya, dan telah bekerja di Citibank selama 22 tahun.
Dia melakukan aksinya selama tiga tahun terakhir, dengan cara mentransfer uang nasabah tanpa izin ke rekening perusahaan miliknya dengan melibatkan teller berinisial D, yang bekerja secara outsourcing. Polisi juga terus mendalami kasus ini. Bisa jadi kejahatan ini dilakukan bersama-sama (sindikat) dan terencana dengan keterlibatan para tersangka lain, termasuk aktor Andika Gumilang.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Berikut ini beberapa pemberitaan Melinda Dee terbaru yang dikumpulkan oleh blog Karo Cyber dari berbagai sumber portal berita online di internet:
inilah.com (Dahsyat! Sekali Transaksi Melinda Gasak Rp 2 M)
Manajer Realtionship Citibank Melinda Dee (47) yang disangka menggelapkan dan mencuci uang tiga nasabah Citibank, mampu melakukan transaksi ilegal untuk memindahkan uang nasabah ke rekeningnya.
Bahkan tiap kali transaksi Melinda mampu menggasak hingga Rp 2 miliar rupiah. "Tiap rekening bisa Rp 1-2 miliar," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Aksi pemindahan uang hingga miliaran rupiah ini, tidak pernah diketahui oleh nasabah yang merupakan perusahaan pemilik akun rekening bank tersebut. "Orangnya (pemilik rekening) enggak tahu juga," kata Anton.
Nasabah yang berhubungan dekat dengan Melinda umumnya adalah perusahaan atau perorangan, yang memiliki dana simpanan lebih dari Rp 500 juta. "Jadi memang rekening-rekening prioritas," imbuh mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ini.
Setelah tiga tahun lamanya kejahatan ini dilakukan, para korban ibu dua anak ini akhirnya melapor ke kepolisian dua pekan lalu. Kemudian terungkap uang hasil kejahatan penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, yang dilakukan wanita seksi ini sebesar Rp 17 miliar.
Melinda ditangkap di sebuah apartemen mewahnya di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011) lalu. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan kejahatan penggelapan dan pencucian uang tiga nasabah bank asing ini.
Suramerdeka.com (Ditelusuri Kekayaan Melinda di Luar Negeri)
Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki kekayaan milik tersangka pencucian uang Melinda Dee alias Inong. Penelusuran difokuskan pada sejumlah perusahaan dan asetnya yang diduga ada di luar negeri.
”Masih diselidiki,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/3).
Anton mengungkapkan, Melinda diduga mengalirkan dana nasabah Citibank ke beberapa perusahaan pribadinya dan dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil Hummer bernomor polisi B 18 DIK dan sebuah mobil Mercy.
Dikatakan, rekening nasabah yang dibobol Melinda merupakan rekening perusahaan bukan rekening perorangan. Untuk sementara nasabah yang sudah melapor ke polisi ada tiga perusahaan. Pihaknya menduga korbannya lebih dari tiga perusahaan.
Anton lebih jauh mengatakan, ada sejumlah perusahaan besar yang diduga menjadi korban Melinda, namun tidak melapor ke polisi. Alasan tidak melapor karena khawatir malah merugikan. ”Perusahaan itu cukup terkenal.” Anton mengatakan, Melinda tidak bekerja sendiri dalam menjalankan kejahatannya tersebut. Tersangka sudah melakukan kejahatannya dalam satu tahun terakhir.
”Yang jelas dia tidak sendiri,” ujarnya ketika ditanya apakah ada pejabat teras bank yang terlibat. Dikatakan, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Mereka adalah sejumlah pejabat bank tersebut. ”Untuk suaminya belum diperiksa.”
Sementara itu, salah satu teller yang turut membantu Melinda, yakni Dwi telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Anton mengatakan, penyidik tidak menahan Dwi karena ia tidak menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukannya bersama Melinda.
Dikatakan, Dwi hanya menuruti perintah Melinda karena merasa berhutang budi. Sebab, dia bisa diterima bekerja di Citibank atas jasa Melinda.
kapanlagi.com (Andika Gumilang - MD, Sindikat Pembobol Bank?)
Aktor sinetron dan model Andika Gumilang ikut diperiksa dalam kasus penangkapan perempuan bernama Inong Melinda alias Melinda Dee (MD) (47), yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp17 M milik nasabah Citibank dengan modus pembobolan.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank itu, ditangkap di Apartemennya, kawasan SCBD, Rabu (23/03) oleh Tim dari Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sementara Andika diperiksa dalam kaitan sebagai saksi.
Hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti Hammer-3 Luxury Sport Utility senilai Rp3,4 miliar, juga sejumlah dokumen perbankan, uang tunai Rp17 miliar dan Mercedes Benz seri S-200.
Untuk mobil Hammer-3 yang disita ternyata atas nama Andika Gumilang. Karena itu, pria yang disebut sebagai suami kedua Melanie itu ikut diperiksa sebagai saksi. Namun polisi belum memastikan keterlibatan dan peran Andika Gumilang.
"Terlibat atau tidak, nanti tunggu perkembangan penyidikan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/3/2011) lalu.
Sejak ditangkap Melinda telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Dia juga sempat terlihat berjalan didampingi Andika dengan sangat akrab. Anton sendiri sempat menyebut hubungan mereka hanya sebagai teman karena suami Melinda pernah bermain film bersama Andika.
"Andika bukan suami Melinda. Kebetulan dia (Andika) pernah main film bareng saja. Jadi, suami MD pernah main film," jelas Anton kepada tribunnews.com.
Namun Kamis (31/03/2011) kepada tempointeraktif.com, Anton menegaskan bahwa pemain film Puber, Horor dan sinetron Big is Beuatiful itu adalah suami Melanie Dee.
"Andika Gumilang adalah suami dari MD" ungkap Anton Kamis (31/03) saat ditemui di kantornya.
Melinda Dee sendiri tercatat memiliki tiga anak dari pernikahannya sebelumnya, dan telah bekerja di Citibank selama 22 tahun.
Dia melakukan aksinya selama tiga tahun terakhir, dengan cara mentransfer uang nasabah tanpa izin ke rekening perusahaan miliknya dengan melibatkan teller berinisial D, yang bekerja secara outsourcing. Polisi juga terus mendalami kasus ini. Bisa jadi kejahatan ini dilakukan bersama-sama (sindikat) dan terencana dengan keterlibatan para tersangka lain, termasuk aktor Andika Gumilang.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
0 komentar :
Posting Komentar