23 April 2011

IF Kameramen Global TV

IF Kameramen Global TV - Seorang yang ditangkap oleh Mabes Polri adalah bernisial IF kameraman Global TV. IF dan 19 orang lainnya yang ditangkap dan tetapkan sebagai tersangka atas pelaku bom buku dan bom Serpong, Tanggerang, Banten, dan lainnya.

Menurut keterangan pihak Mabes Polri, peran IF Kameramen Global TV dalam aksis teror bom adalah sebagai perekam aksi rencana aksi teror bom Buku dan Serpong.

"Infonya, direkrut untuk merekam aksi teror yang direncanakan," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, seperti yang dikutip dari detikcom.

Menurut Boy, IF ditangkap pada Jumat (22/4/2011), pagi, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia diperiksa sebagai tersangka," ungkap Boy.

Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada Kamis (21/4).

0 komentar :

Tulisan Terkait: