UMR DKI Jakarta 2011 - Inilah informasi mengenai Upah Minimum Regional DKI Jakarta 2011 atau UMR DKI Jakarta 2011. Bagi anda yang ingin mengetahui berapa jumlah UMR Jakarta 2011 ini, maka silahkanlah anda membaca tulisan ini selengkapnya.
Seperti yang dikabarkan media massa bahwa, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMR pada tahun 2011 nanti. UMR Jakarta 2011 yang dinaikan berkisar antara 15,38 persen bila dibandingkan dengan jumlah UMR tahun 2010 yang lalu.
Kenaikan UMR Jakarta 2010 itu sendiri disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deded Sukendar, Jumat (26/11/2010) di Balaikota Jakarta, mengatakan, kenaikan itu dua kali lebih tinggi dari permintaan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni sebesar 7,15 persen atau Rp 1.197.946,64.
Besaran UMP Jakarta 2011 ini belum menyamai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.401.829. Namun, nilai ini dapat bertambah setelah Pemprov DKI menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada akhir tahun ini.
"Kenaikan UMSP minimal 5 persen dari UMP, terutama untuk sektor-sektor unggulan seperti otomotif," kata Deded, yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Pengupahan DKI.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI selaku anggota Dewan Pengupahan, Mas Muanam, mengatakan, penetapan UMP 2011 ini telah mempertimbangkan prediksi pertumbuhan laju ekonomi sebesar 6,5 persen dan inflasi sebesar5,7 persen pada 2011.
Seperti yang dikabarkan media massa bahwa, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMR pada tahun 2011 nanti. UMR Jakarta 2011 yang dinaikan berkisar antara 15,38 persen bila dibandingkan dengan jumlah UMR tahun 2010 yang lalu.
Kenaikan UMR Jakarta 2010 itu sendiri disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deded Sukendar, Jumat (26/11/2010) di Balaikota Jakarta, mengatakan, kenaikan itu dua kali lebih tinggi dari permintaan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni sebesar 7,15 persen atau Rp 1.197.946,64.
Besaran UMP Jakarta 2011 ini belum menyamai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.401.829. Namun, nilai ini dapat bertambah setelah Pemprov DKI menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada akhir tahun ini.
"Kenaikan UMSP minimal 5 persen dari UMP, terutama untuk sektor-sektor unggulan seperti otomotif," kata Deded, yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Pengupahan DKI.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI selaku anggota Dewan Pengupahan, Mas Muanam, mengatakan, penetapan UMP 2011 ini telah mempertimbangkan prediksi pertumbuhan laju ekonomi sebesar 6,5 persen dan inflasi sebesar5,7 persen pada 2011.
1 komentar :
Bener bener di praktekin ga ya oleh para pengusaha??
Posting Komentar