28 Mei 2010

Hasil Pilkada Sleman

Hasil Pilkada Sleman - Hasil Pilkada Sleman diberitakan telah selesai direkapitulasi. Dari hasil rekapitulasi suara akhir pemilihan kepala daerah Sleman 2010 tersebut, tecatat Golput menang telak. Pasalnya, pasangan pemenang hanya mengantongi jumlah suara sebanyak 174.571 suara, sedangkan golput mencapai perolehan 222.570 suara dari total daftar pemilih tetap Sleman sebanyak 759.062 pemilih.

Dari hasil rekapitulasi suara ini juga didapatkan hasil, pasangan Wakil Bupati Sri Purnomo dengan Yuni yang diusung partai gabungan PAN, PDIP, dan Gerindra berhasil meraih suara terbanyak 174.571 suara atau 35,18 persen.

Disusul kemudian suara pasangan anggota DPRD DIY dan Ketua DPD PKB DIY Sukamto yang berpasangan dengan Suhardono sebanyak 106.838 suara atau 21,53 persen. Angka tersebut menggeser perolehan suara cucu menantu Panglima Besar Jenderal Sudirman Bugiakso yang berpasangan dengan Lurah Tridadi Kabul Muji Basuki yang semula menduduki peringkat kedua. Pasangan dari kubu independen tersebut harus puas di peringkat ketiga dengan perolehan 104.672 suara atau 21,10 persen.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah DIY Hafidz Asrom dan Direktur Rumash Sakit Bersalin Sakina Idaman, Muslimatun yang diusung Partai Demokrat memperoleh 67.904 suara atau 14,69 persen. Disusul mantan Wakil Bupati Sleman periode 1999-2004 Zaelani dengan Heru Irianto yang dicalonkan dicalonkan Partai Persatuan Demokrasi Pembaruan dan Hanura dengan 16.700 suara atau 3,37 persen.

Sedangkan dua pasangan kubu independen lainnya masing-masing memperoleh 14.860 suara atau 2,99 persen untuk Mimbar Wiryono-Cahyo Wening dan 10.645 suara atau 2,15 persen untuk Ahmad Yulianto-Nuki Wakinudhatun.

Pasangan bupati terpilih Sri Purnomo-Yuni Satia Rahayu yang telah ditetapkan langsung seusai rekapitulasi akhir akan dilantik pada 10 Agustus 2010 mendatang. Sementara itu, terkait tiga kasus dugaan money politics yang dilakukan pasangan Sri Purnomo-Yuni yang dilaporkan tim sukses pasangan Bugiakso-Kabul kepada Panitia Pengawas Pilkada Sleman akan segera ditindaklanjuti.

“Kita cek dulu, laporannya kedaluwarsa tidak. Itu pun tidak mempengaruhi penetapan,” kata anggota Panwas Hasta Dewa Putranta seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com. "Lantaran hanya laporan yang dilaporkan kurang dari tujuh hari pascakejadian yang bisa ditindaklanjuti."

Sedangkan kasus politik uang hanya bisa menjerat orang yang memberikan uang, bukan pasangan calon kepala daerah. “Kami jalan terus akan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Bugiakso.

Tim advokasi pasangan Sri Purnomo-Yuni, Fahim Fahmi pun mengaku telah mengantongi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Bugiakso-Kabul. “Kita lihat perkembangannya, perlu tidak menggugat balik,” kata Fahim.

0 komentar :

Tulisan Terkait: