11 Februari 2010

Vonis Antasari - 18 Tahun Penjara

Vonis Antasari - 18 Tahun Penjara - Vonis terhadap Antasari Azhar sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro di Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/2), sekitar pukul 14.05 WIB.

Adapun vonis terhadap Antasari yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut adalah memidana Antasari dengan hukuan penjara selama 18 tahun.

Sementara sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, dan sebagian besar waktu sidang pembacaan vonis ini berkutat pada pembacaan kesaksian seluruh saksi tersumpah.

Sejak Majelis Hakim sudah memasuki pembacaan pertimbangan hukum, wajah Antasari yang sejak awal sidang memang tegang, tampak semakin serius.

Keluarga Antasari termasuk istri, Ida Laksmiwati, masih setia menunggu pembacaan vonis hakim kepada Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Begitupula massa yang berasal dari kerabat Nasruddin Zulkarnaen, yang menantikan hukuman berat buat Antasari

Antasari Naik Banding

Setelah divonis bersalah dan harus menerima 18 tahun penjara, Antasari Azhar mengatakan menghargai putusan tersebut.

Kepada Majelis Hakim, Antasari mengakui dirinya sangat menghargai obyektivitas dari Majelis Hakim sejak awal persidangan hingga akhir sidang vonis.

"Sebagai warga negara dan penegak hukum, beri kesempatan kami untuk mewujudkan kebenaran dan menggapai keadilan. Pada kesempatan ini kami mengajukan banding," ujar Antasari di ruang sidang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Permintaan naik banding Antasari mendapat sambutan teriakan histeris dari pengunjung sidang yang kebanyakan pendukung Antasari Azhar.

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum, Cyrus Sinaga, ketika ditanya Majelis Hakim tanggapannya atas putusan sidang, mengatakan bahwa jaksa akan pikir-pikir.

0 komentar :

Tulisan Terkait: