13 Februari 2010

RPM Konten Menuai Kritik

RPM Konten Menuai Kritik - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten Multimedia yang sebelumnya sudah ditulis di blog ini pada artikel Lembaga Sensor Internet Indonesia, kini semakin dikritik oleh masyarakat luas dan salah satunya datang dari praktisi Teknologi Informasi, Onno W Purbo.

Onno Purbo menilai, racanangan aturan yang dibuat tersebut cuma mengarahkan ke wadah, media dan providernya. Sementara saat ini konten yang dipakai lebih banyak yang bersifat blog, diskusi di forum atau melalui tweet.

"Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?" tanya Onno.

Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

"Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif," jelas mantan dosen ITB ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010).

Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia.

"Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!" tegas Onno.

Komentar lebih detail Onno Purbo:

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?

Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.

Pasal 9b – Ini tidak ada jaminan, karena di internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi itu tidak mudah.

Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.

Pasal 14 – Ini bisa diterjemahkan sangat represif.

Pasal 15 – Ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di hardisk.

Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus diautentifikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

Pasal 22 & 23 – Hati-hati konten sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

0 komentar :

Tulisan Terkait: