Kesaksian Susno - Susno Duadji Bersaksi - Komjen Pol Susno Duadji kembali menjadi pemberitaan hangat, ketika pada, Kamis (7/01/10) hadir di persidangan Antasari Azhar dan berperan sebagai saksi untuk meringankan Antasari.
Belakangan kesaksian Susno diklaim oleh tim pengacara Antasari Azhar bukan untuk meringankan kliennya. Namun kesaksian itu dilakukan oleh susno sebagai langkah untuk memberikan penjelasan, karena selama ini Susno selalu disebutkan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Menyoal kesaksian Susno yang telah menimbulkan pro dan kontra ketika menjadi saksi sidang kasus Antasari Azhar, maka Susno sendiri menjelaskan kepada media, bahwa undangan untuk menghadiri sidang tersebut sudah diketahui pemimpinnya. Hal itu dibuktikan dengan disposisi dengan kode 'R' yang berarti sudah dibaca oleh pimpinan.
Sebagai warga negara dan Kabareskrim, ia harus patuh. Apalagi sebagai perwira tinggi dia harus memberikan contoh penegakan hukum. "Hari itu saya memang tidak ada tugas. Apalagi badan saya sehat. Saya tidak bisa bohong untuk menolak panggilan itu untuk memberikan kesaksian," katanya.
Sementara itu Mabes Polri membantah kesaksian Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan penyidikan dan sistem pengawasan di internal Polri.
Dalam keterangan persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan pernyataan Susno tersebut tidak benar.
"Tidak benar sistem ini tidak jalan, ada dokumen yang menyebutkan proses itu berjalan. Kalau dokumen ini berjalan, seharusnya Susno tahu apa yang terjadi dalam perkembangan kasus Nasrudin," jelasnya.
Aritonang, didampingi Wakil Divisi Humas, Brigjen Sulistyo Ishak, memaparkan Surat Perintah 47A/V/2009/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2009, yang menyebutkan pengawas penyidik dipimpin Kepala Bareskrim, yang saat itu dijabat Susno. "Surat ditandatangani Kabareskrim (Susno) dan tim wasdik (pengawas penyidik) dipimpin Kabareskrim," jelas Edward.
Dalam surat perintah itu, tiap pukul 16.00 wib, tiga anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar, sesuai ditunjuk dalam surat perintah penugasan sebagai pengawas penyidik, melapor ke Kabareskrim, yang saat itu dijbat Susno. Pembentukan tim itu sendiri untuk mengawasi kerja penyidik dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dijelaskan mantan Kapolda NTT itu, penyidik menjunjung tinggi independensi dalam menangani kasus. Namun pengawas penyidik yang dibentuk, juga bertugas untuk melihat apakah penyidikan berjalan sesuai prosedur yang ada
Belakangan kesaksian Susno diklaim oleh tim pengacara Antasari Azhar bukan untuk meringankan kliennya. Namun kesaksian itu dilakukan oleh susno sebagai langkah untuk memberikan penjelasan, karena selama ini Susno selalu disebutkan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Menyoal kesaksian Susno yang telah menimbulkan pro dan kontra ketika menjadi saksi sidang kasus Antasari Azhar, maka Susno sendiri menjelaskan kepada media, bahwa undangan untuk menghadiri sidang tersebut sudah diketahui pemimpinnya. Hal itu dibuktikan dengan disposisi dengan kode 'R' yang berarti sudah dibaca oleh pimpinan.
Sebagai warga negara dan Kabareskrim, ia harus patuh. Apalagi sebagai perwira tinggi dia harus memberikan contoh penegakan hukum. "Hari itu saya memang tidak ada tugas. Apalagi badan saya sehat. Saya tidak bisa bohong untuk menolak panggilan itu untuk memberikan kesaksian," katanya.
Sementara itu Mabes Polri membantah kesaksian Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan penyidikan dan sistem pengawasan di internal Polri.
Dalam keterangan persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan pernyataan Susno tersebut tidak benar.
"Tidak benar sistem ini tidak jalan, ada dokumen yang menyebutkan proses itu berjalan. Kalau dokumen ini berjalan, seharusnya Susno tahu apa yang terjadi dalam perkembangan kasus Nasrudin," jelasnya.
Aritonang, didampingi Wakil Divisi Humas, Brigjen Sulistyo Ishak, memaparkan Surat Perintah 47A/V/2009/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2009, yang menyebutkan pengawas penyidik dipimpin Kepala Bareskrim, yang saat itu dijabat Susno. "Surat ditandatangani Kabareskrim (Susno) dan tim wasdik (pengawas penyidik) dipimpin Kabareskrim," jelas Edward.
Dalam surat perintah itu, tiap pukul 16.00 wib, tiga anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar, sesuai ditunjuk dalam surat perintah penugasan sebagai pengawas penyidik, melapor ke Kabareskrim, yang saat itu dijbat Susno. Pembentukan tim itu sendiri untuk mengawasi kerja penyidik dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dijelaskan mantan Kapolda NTT itu, penyidik menjunjung tinggi independensi dalam menangani kasus. Namun pengawas penyidik yang dibentuk, juga bertugas untuk melihat apakah penyidikan berjalan sesuai prosedur yang ada
0 komentar :
Posting Komentar