19 Januari 2010

Foto Pre Wedding Haram

Foto Pre Wedding Haram - Kontroversi soal foto pre wedding Haram yang dinyatakan oleh Ulama Jawa tengah beberapa waktu lalu sampai saat ini masih ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Belakangan muncul presepsi baru dari pihak MUI Jawa tengah bahwa tidak semua foto pre wedding dinyatakan haram.

Menurut sekertari MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq seprti yang dikutip dari Okezone menyebutkan, tak semua foto pre wedding haram. Untuk foto pre wedding nya sendiri tak bisa dikatakan haram.

"Fotonya sendiri tidak masalah. Yang menjadi masalah kalau fotonya membuka aurat. Apalagi statusnya masih calon suami istri tapi sudah foto peluk-pelukan. Itu yang menjadi persoalan," papar Ahmad Rofiq.

Jika fotonya ada jarak dan terpisah menurutnya tidak masalah dan tak haram. Ajaran agama sudah menyatakan batasan hubungan pria dan wanita dalam bergaul.

Pada kesempatan yang sama, Rofiq juga menyoroti fatwa haram yang dihasilkan forum musyawarah Ponpes Putri Lirboyo yaitu tentang ojek perempuan.

"Kalau dia tak punya pilihan lain terhadap pekerjaan gimana. Kita harus berpikir implikasinya," jelas Rofiq.

Menurutnya, yang menjadi masalah jika tukang ojeknya perempuan sementara penumpangnya pria. Tak hanya tukang ojek, tapi Rofiq juga mencontohkan sopir taksi atau busway perempuan.

Profesi tersebut memang membahayakan. Namun jika yang bersangkutan merasa aman-aman saja maka hal itu tak jadi masalah.

"Memang harus dilihat betul. Jangan sedikit-sedikit fatwa haram. Yang diatur haruslah yang mengarah ke hal berbahaya," tukasnya.

0 komentar :

Tulisan Terkait: