Lihan Ditangkap Polisi - Polda Kalimantan Selatan menangkap Lihan (35), Komisiaris Utama PT Tri Abadi Mandiri karena diduga telah menipu dana sebesar Rp 187 miliar yang dihimpun dari investasi Masyarakat.
Dana dari masyarakat dihimpun oleh Lihan semenjak tahun 2001 hingga pertengahan tahun 2009. Bisnis yang dilakoni oleh Lihan belakangan ditengarai mengalami kemacetan, seiring dengan tersendatnya pembayaran fee atas investigasi dan pengembalian dana dari sekitar 3.475 pemodal.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigjend Untung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufieq, pada hari Senin (7/12/2009), menyatakan, berdasarkan hasil penyelelidikan sementara, tersangkat terbukti telah melakukan penipuan, pencucian uang, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan Syariah.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus yang menimpa pemilik Intan Putri Malu itu, bekerjasama dengan, Bank Indonesia dan PPATK.
“Kerjasama ini sebagai langkah kepolisian dan kejaksaan guna mengungkap kemana saja aliran dana yang mengalir serta apa yang melatarbelakangi motif tersangka menjalankan bisnis dengan mengumpulkan dana yang dihimpun dari masyarakat itu,” ujar Kapolda seperti yang dikutip dari situs vivanews.com.
Kepolisian bersama kejaksaan juga menduga kuat Lihan melanggar undang-undang perbankan yakni menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Menteri Keuangan.
Dalam praktiknya menjalankan bisnisnya, beberapa kolektor (pengumpul dana) melakukan penggalangan dana masyarakat berkedok bisnis intan dengan perjanjian pembagian keuntungan (bagi hasil) 60:40 per bulan.
Berlatarbelakang bisnis itu pula, Lihan yang dikenal sebagai Ustadz berdalih memiliki usaha di berbagai daerah termasuk di luar negeri. Namun belakangan, informasi yang dihimpun kepolisian, usaha yang dimiliki Lihan ternyata hanya dijadikan dalih pencucian uang. Lihan juga diduga kuat menipu masyarakat dengan berdalih memiliki 10.000 karat berlian dan surat berharga.
Hingga Selasa siang, Lihan masih mendekam di sel Reskrim Polda Kalsel, Lihan sendiri telah menunjuk Masdari Tasmin, SH MH sebagai pengacara dirinya. "Saya akan berusaha mengembalikan uang nasabah, sedangkan masalah penahanan, akan saya diserahkan kepada pengacara” ujar Lihan saat dikawal petugas memasuki ruang Reskrim Polda Kalsel.
Dana dari masyarakat dihimpun oleh Lihan semenjak tahun 2001 hingga pertengahan tahun 2009. Bisnis yang dilakoni oleh Lihan belakangan ditengarai mengalami kemacetan, seiring dengan tersendatnya pembayaran fee atas investigasi dan pengembalian dana dari sekitar 3.475 pemodal.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigjend Untung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufieq, pada hari Senin (7/12/2009), menyatakan, berdasarkan hasil penyelelidikan sementara, tersangkat terbukti telah melakukan penipuan, pencucian uang, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan Syariah.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus yang menimpa pemilik Intan Putri Malu itu, bekerjasama dengan, Bank Indonesia dan PPATK.
“Kerjasama ini sebagai langkah kepolisian dan kejaksaan guna mengungkap kemana saja aliran dana yang mengalir serta apa yang melatarbelakangi motif tersangka menjalankan bisnis dengan mengumpulkan dana yang dihimpun dari masyarakat itu,” ujar Kapolda seperti yang dikutip dari situs vivanews.com.
Kepolisian bersama kejaksaan juga menduga kuat Lihan melanggar undang-undang perbankan yakni menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Menteri Keuangan.
Dalam praktiknya menjalankan bisnisnya, beberapa kolektor (pengumpul dana) melakukan penggalangan dana masyarakat berkedok bisnis intan dengan perjanjian pembagian keuntungan (bagi hasil) 60:40 per bulan.
Berlatarbelakang bisnis itu pula, Lihan yang dikenal sebagai Ustadz berdalih memiliki usaha di berbagai daerah termasuk di luar negeri. Namun belakangan, informasi yang dihimpun kepolisian, usaha yang dimiliki Lihan ternyata hanya dijadikan dalih pencucian uang. Lihan juga diduga kuat menipu masyarakat dengan berdalih memiliki 10.000 karat berlian dan surat berharga.
Hingga Selasa siang, Lihan masih mendekam di sel Reskrim Polda Kalsel, Lihan sendiri telah menunjuk Masdari Tasmin, SH MH sebagai pengacara dirinya. "Saya akan berusaha mengembalikan uang nasabah, sedangkan masalah penahanan, akan saya diserahkan kepada pengacara” ujar Lihan saat dikawal petugas memasuki ruang Reskrim Polda Kalsel.
0 komentar :
Posting Komentar