Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE - Dukungan terhadap Luna Maya melalui group facebook "Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE" kini kian bertambah. Semenjak grup facebook itu didirikan beberapa hari yang lalu, kini pendukungnya telah mencapai 13 ribu orang lebih.
Grup Facebook "Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE" sendiri dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) yang beralamat di Kembang Raya No.9 Jakarta Pusat.
Atas kasus Luna Maya yang diadukan oleh pihak PWI Jaya ke polisi karena dinilai melanggar UU ITE, dimana beberapa hari kemarin pacar Ariel Peterpen ini sempat menulis tweet di twitternya dan mengatakan wartawan infotaimen adalah pelacur dan sekaligus sebagai pembunuh.
Selain AJI, dukungan terhadap Luna Maya juga dilakukan oleh jurnalis Prestalk. Mereka membuat gerakan di situs jejaring sosial Facebook untuk membebaskan Luna dari UU ITE.
Namun jumlah pendukungnya lebih sedikit dibanding akun sebelumnya. Hingga pukul 19.30 WIB, tercatat jumlah pendukung baru mencapai 2.191 orang.
Luna Maya tersangkut kasus ini lantaran pernyataannya di jejaring sosial Twitter yang menyebut wartawan infotainment seperti pelacur. Luna Maya pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Delik yang dijeratkan kepada Luna yakni pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal ini dianggap berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.
Grup Facebook "Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE" sendiri dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) yang beralamat di Kembang Raya No.9 Jakarta Pusat.
Atas kasus Luna Maya yang diadukan oleh pihak PWI Jaya ke polisi karena dinilai melanggar UU ITE, dimana beberapa hari kemarin pacar Ariel Peterpen ini sempat menulis tweet di twitternya dan mengatakan wartawan infotaimen adalah pelacur dan sekaligus sebagai pembunuh.
Selain AJI, dukungan terhadap Luna Maya juga dilakukan oleh jurnalis Prestalk. Mereka membuat gerakan di situs jejaring sosial Facebook untuk membebaskan Luna dari UU ITE.
Namun jumlah pendukungnya lebih sedikit dibanding akun sebelumnya. Hingga pukul 19.30 WIB, tercatat jumlah pendukung baru mencapai 2.191 orang.
Luna Maya tersangkut kasus ini lantaran pernyataannya di jejaring sosial Twitter yang menyebut wartawan infotainment seperti pelacur. Luna Maya pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Delik yang dijeratkan kepada Luna yakni pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal ini dianggap berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.
1 komentar :
Ungkapan kekesalan Luna Maya adalah yang wajar, karena merasa hak privasinya sudah sangat dicampuri oleh infoteinment. Jadi sebaiknya dibebaskan dari jeratan hukum. Paling maksimal hukumannya adalah meminta maaf kepada pers atas apa yang telah diucapkan.
Posting Komentar