18 Desember 2009

Kasus Luna Maya

Kasus Luna Maya - Awal kasus Luna Maya adalah ketika sang artis cantik, host acara Dahsyat di RCTI ini mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan infotainment melalui account twitternya. Luna Maya mencaci para pekerja Infotainment dengan kalimat bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh.

Berita yang beredar menyebutkan, kala itu Luna Maya mengungkapkan kekesalan isi hatinya lewat twitter karena kecewa dengan cara pekerja infotaiment dalam mencari berita.

Kasus Luna Maya kian mencuat setelah segenap wartawan infotaiment yang dinaungi oleh PWI Jaya mengadukan kekasih Ariel Peterpen itu ke polisi, pada Kamis (17/12/2009). Luna dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.

Saat melaporkan, pihak infotainment belum membawa bukti. Hanya seorang saksi dari sebuah infotainment yang dibawa serta. Bukti saat ini masih dikumpulkan.

Luna dianggap pihak infotainment telah melakukan pencemaran nama baik. Di akun Twitternya, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.

Atas kasus Luna Maya versus PWI Jaya yang semakin meruncing, banyak pihak selebritis yang menginginkan kedua belah pihak berdamai saja. Adapun para selebritis yang menginginkan Luna Maya dan PWI Jaya berdamai adalah Julia Perez.

"Saling menghargai aja deh, diselesaikan dengan baik dan damai," ujar Julia Perez seperti yang dikutip dari detikhot, Rabu (16/12/2009).

Sementara itu banyak pihak yang merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Luna Maya. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara adalah salah satu diantaranya, berpendapat bahwa pekerja Infotaiment dan PWI Jaya sama sekali tidak paham dengan bahayanya UU ITE yang dianggap telah dilanggar oleh Luna Maya, dan atas dasar itupula artis ikon kapanlagi tersebut dilaporkan ke polisi oleh PWI Jaya.

Menurut Leo, dengan pasal dan UU itu lah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.

Leo juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Sementara itu masyarakat yang prihatin dengan kasus Luna Maya juga telah melakukan berbagai dukungan untuk Luna, salah satunya adalah melalui gerakan supportluna' dan 'leavelunaalone' melalui twitter dan facebook.

Akankah kasus yang Menimpa Luna Maya akan membawa artis cantik itu ke dalam penjara? Kita lihat saja perkembangan berita selanjutnya...

0 komentar :

Tulisan Terkait: