14 November 2009

Permendiknas NO 75 2009

Permendiknas NO 75 2009 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 (Permendiknas No 75 2009), yaitu peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010.

Adapun peraturan yang mengacu dalam Peemendiknas No 75 Tahun 2009 ini terdiri dari beberapa peraturan dan pengarahan seputar pelaksaan Ujian Nasinal (UN) yang menurut jadwalnya akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2010 mendatang.

Berikut beberapa butir peraturan dalam Permendiknas No 75 tahun 2009, dan untuk peraturan selengkapnya, nantinya dapat anda download melalui link yang sudah disertakan.

1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.

3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.

6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.

8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik

9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.

10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.

12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.

Untuk mendapatkan Permendiknas No 75 2009 sepenuhnya anda dapat mendownload dalam bentuk pdf disini, dan bagi anda yang ingin mendownload prediksi soal UN SMP 2010 dapat juga di download melalui artikel yang sudah pernah diposting di blog Karo Cyber, beberapa hari yang lalu.

1 komentar :

miswar mengatakan...

assalamu alakum wr.wb
saya dari siswa sma negeri 1 ujungloe kab. bulukumba provinsi sulawesi selatan, sebaiknya bapak menteri pendidikan mentiadakan UN pada Tahun ajaran baru, sebab UN nasional tidak dapat di jadikan patokan sebagai mutu belajar siswa, sebab dapat merugikan siswa sendiri.
contohnya teman saya dapat peringkat umum 1 di sekolahnya dan mengikuti semua olimpiade tingkat provinsi. nyatanya pada saat ujian nasional pada ajaran tahun lalu dia tidak lulus......!!!
terimakasih.........

Tulisan Terkait: