07 Juli 2009

KTP dan Paspor Sah Untuk Memilih

KTP dan Paspor Sah Untuk Memilih - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada hari Senin (6/7), telah mengeluarkan putusan, bahwa warga negera yang tidak memiliki kartu Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau Paspor.

Dalam pertimbangan putusan No 102/PUU-VII/2009, MK menyebutkan hak memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia. Hak itu tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administrasi apa pun yang mempersulit warga negara.

Selain itu, MK tidak menggunakan alternatif penggunaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena dapat menimbulkan risiko lebih tinggi.

"Untuk itu, putusan ini bisa langsung dilaksanakan oleh KPU tanpa perlu mengeluarkan peraturan lagi. KPU tidak berwenang mengeluarkan peraturan penggunaan KTP atau paspor sebagai pengganti DPT," kata hakim konstitusi Arsyad Sanusi, seperti yang dikutip dari situs suaramerdeka.com, Selasa (07/07/09).

Putusan MK itu merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi UU No 42/2009 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres karena dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.

Menurut pemohon, sesuai pasal 27 UU Pilpres, pada dasarnya persyaratan untuk memilih adalah usia 17 tahun dan atau sudah menikah. Namun dalam Pasal 28 dan Pasal 111 menyatakan pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sehingga, pasal ini akan menghambat pemilih menggunakan hak pilihnya. Persyaratan harus terdaftar inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif kemarin," papar Refly.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah itu karena permohonan beralasan secara hukum. Majelis hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian pasal 28 dan pasal 111 UU No 42/2008 adalah konstitusional sepanjang diartikan warga negara yang tidak masuk DPT.

Sejumlah Persyaratan Dalam amar putusan yang dibacakan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Mahkamah juga mengatur syarat-syarat penggunaan KTP atau paspor, yakni pertama WNI bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri.

0 komentar :

Tulisan Terkait: