02 Juni 2009

Prita Mulyasari Dipenjara Karena Email

Prita Mulyasari Dipenjara Karena Email - Prita Mulyasari ditahan semenjak 13 Mei 2009 di LP Wanita Tangerang Banten. Prita ditahan di LP tersebut, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet.

Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis.

Prita merasa dibohongi dengan diagnosa deman berdarah saat dirawat di RS Ombi pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi.

"Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga teman-temannya," kata Arif, seperti yang dikutip dari detik.com, selasa (02/06)

Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

0 komentar :

Tulisan Terkait: