03 Juni 2009

Prita Mulyasari Bebas dari Penjara

Prita Mulyasari Bebas dari Penjara - Prita Mulyasari, wanita yang ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International akhirnya terbebas dari balik jeruji besi penjara.

Kata syukur tak henti-hentinya terucap dari mulut Prita Mulyasari. "Alhamdulillah.... Subhanallah...," ujar Prita, sambil terus mengusap air matanya, di LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6). Bahagia juga dirasa oleh suami dan keluarga Prita.

Sebelum meninggalkan LP, mereka sempat shalat ashar berjamaah. "Subhanallah... Kami sangat senang sekali. Akhirnya Prita bisa berkumpul dengan anak-anaknya," ujar kakak Prita, Sawitri Mulyaningtyas, kepada Kompas.com.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dituntut melakukan pencemaran baik kepada RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

0 komentar :

Tulisan Terkait: