Seorang ibu rumah tangga bernama Jammie Thomas-Rasset (32) menjadi orang pertama yang menolak penyelesaian kasus download ilegal melalui internet.
Keputusan Jammie justru berdampak buruk. Pada oktober 2007 ia sempat didakwa US$ 220.000 atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Meski keputusan itu kemudian disisihkan karena kesalahan teknis.
Kasus Thomas-Rasset kembali dibuka setelah pihak Association of Amerika (RIAA) kembali mengajukan gugatan, dan berbuntut kepada vonis denda US$ 1,92 juta (sekitar Rp 20 Miliar) setelah terbukti bersalah mengunduh 24 lagu. Nilai itu kira-kira setara dengan Rp 800 Juta per lagu.
Menurut berita Detikinet, Jumat (19/06/09), Thomas-Resset dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya sekedar mendownload lagu. Ia juga disebut telah melakukan file-sharing dengan melalui program Kazaa dan menyediakan lagu ilegal itu pada jutaan pengguna internet.
Dana itu harus dibayarkannya untuk diberikan pada 6 perusahaan rekaman: Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros Records dan UMG Recordings.
Keputusan Jammie justru berdampak buruk. Pada oktober 2007 ia sempat didakwa US$ 220.000 atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Meski keputusan itu kemudian disisihkan karena kesalahan teknis.
Kasus Thomas-Rasset kembali dibuka setelah pihak Association of Amerika (RIAA) kembali mengajukan gugatan, dan berbuntut kepada vonis denda US$ 1,92 juta (sekitar Rp 20 Miliar) setelah terbukti bersalah mengunduh 24 lagu. Nilai itu kira-kira setara dengan Rp 800 Juta per lagu.
Menurut berita Detikinet, Jumat (19/06/09), Thomas-Resset dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya sekedar mendownload lagu. Ia juga disebut telah melakukan file-sharing dengan melalui program Kazaa dan menyediakan lagu ilegal itu pada jutaan pengguna internet.
Dana itu harus dibayarkannya untuk diberikan pada 6 perusahaan rekaman: Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros Records dan UMG Recordings.
0 komentar :
Posting Komentar