08 Mei 2009

Tentara AS Memerkosa dan Membunuh Gadis Irak

Juri di Pengadilan Negara Bagian Kentucky, AS, menyatakan seorang mantan tentara AS terbukti bersalah memerkosa gadis Irak berusia 14 tahun lalu membunuhnya dan keluarganya. Tentara bernama Steven Green (24) itu pun terancam hukuman mati.

Green dilaporkan sudah dipecat dari kesatuannya karena disorentasi kepribadian sebelum kasusnya mencuat. Empat tentara AS lain telah divonis hukuman antara lima hingga 110 tahun karena terlibat aksi keji pada 2006 tersebut.

Mereka mengakui memerkosa Abeer Qassim al-Janabi kemudian membunuhnya. Para pelaku juga menghabisi nyawa kedua orangtua dan adik perempuan korban sebelum membakar rumah keluarga itu di kota Mahmudiya, Irak.

Ini adalah kasus pertama mantan tentara AS diadli berdasarkan Undang-undang AS yang memungkinkan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang terjadi di luar negeri. Vonis terhadap Green akan dibacakan, Senin (11/5).

Pada Agustus 2007, rekan Green, Jesse Spielman divonis 110 tahun karena terlibat kasus ini. Tiga tentara lain mengaku bersalah dan divonis lima hingga 100 tahun. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: