Sebanyak 55 pekerja seks komersial (PSK) termasuk pelajar SMK di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), terjaring razia yang dilakukan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian setempat.
Kasatpol PP Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan di Ternate seperti yang dikutip dari kompas.com, Senin, para PSK tersebut terjaring razia di sejumlah hotel dan tempat-tempat hiburan di Kota Ternate.
Dari 55 PSK tersebut, salah seorang di antaranya adalah siswi salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Halmahera Utara. Yang bersangkutan terjaring razia di kawasan Swering Ternate.
Para PSK yang diamankan oleh Satpol PP memiliki usia yang bervariasi, di antara mereka ada yang masih berusia 17 tahun, bahkan ada pula PSK yang sudah berusia 49 tahun.
Menurut Samin, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 55 PSK tersebut, dan jika ada yang terbukti melakukan praktik prostitusi maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang larangan praktik prostitusi di Ternate.
Akan tetapi, kata Samin, beberapa orang di antara mereka yang ditangkap di tempat hiburan malam di Kota Ternate telah diperiksa, tetapi dari hasil pengakuan tidak mau disebut sebagai PSK karena di tempat hiburan tersebut mereka sebagai pelayan sehingga dipulangkan.
Sebagian dari ke 55 PSK yang terjaring razia tersebut merupakan "pemain lama" dan sudah beberapa kali terjaring razia. Saat itu mereka belum dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2003 karena waktu itu Perda itu baru dalam tahap sosialisasi.
Kasatpol PP Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan di Ternate seperti yang dikutip dari kompas.com, Senin, para PSK tersebut terjaring razia di sejumlah hotel dan tempat-tempat hiburan di Kota Ternate.
Dari 55 PSK tersebut, salah seorang di antaranya adalah siswi salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Halmahera Utara. Yang bersangkutan terjaring razia di kawasan Swering Ternate.
Para PSK yang diamankan oleh Satpol PP memiliki usia yang bervariasi, di antara mereka ada yang masih berusia 17 tahun, bahkan ada pula PSK yang sudah berusia 49 tahun.
Menurut Samin, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 55 PSK tersebut, dan jika ada yang terbukti melakukan praktik prostitusi maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang larangan praktik prostitusi di Ternate.
Akan tetapi, kata Samin, beberapa orang di antara mereka yang ditangkap di tempat hiburan malam di Kota Ternate telah diperiksa, tetapi dari hasil pengakuan tidak mau disebut sebagai PSK karena di tempat hiburan tersebut mereka sebagai pelayan sehingga dipulangkan.
Sebagian dari ke 55 PSK yang terjaring razia tersebut merupakan "pemain lama" dan sudah beberapa kali terjaring razia. Saat itu mereka belum dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2003 karena waktu itu Perda itu baru dalam tahap sosialisasi.
0 komentar :
Posting Komentar