Tak semua pengelola televisi berbayar (Pay TV) di daerah adalah ilegal. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) diminta untuk lebih hati-hati dan tidak sembarangan menuding.
Demikian disampaikan Heru Nugroho, salah satu direktur di PT Fasindo Jaya Kabel kepada detikINET. Fasindo merupakan salah satu perusahaan penyedia televisi berlangganan yang beroperasi di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung.
Menurut Heru, meskipun perusahaannya bukan anggota APMI, itu tidak berarti perusahaannya ilegal. "Jangan asal omong dong. Jangan bilang kalau yang lain adalah ilegal," tukas Heru.
Sebelumnya, Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga memperkirakan hanya ada enam perusahaan televisi berbayar yang resmi di Indonesia. Menurut Arya, operator pay TV yang punya izin resmi di Indonesia hanya MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).
Namun Heru berpendapat lain, selain perusahaannya (PT Fasindo), Heru menyebut penyedia televisi berbayar legal lainnya di luar enam yang telah disebutkan APMI. Beberapa di antaranya adalah Jogja Media Net (JMN) di Yogyakarta dan IBC di Bandung.
Menurut Heru, soal lisensi penyelenggara televisi berbayar ini memang ada sedikit kekisruhan. Lisensi untuk televisi berbayar, ujarnya, ada yang dikeluarkan oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi (SKD) maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fasindo, tuturnya, masih menggunakan lisensi dari Ditjen Postel dan sedang dalam proses penyesuaian lisensi ke bentuk baru. "Jangan-jangan yang disebut sebagai ilegal, sebenarnya mereka punya izin dari KPI atau KPI Daerah," tutur Heru.
Beberapa penyelenggara yang menurut Heru memiliki lisensi sejenis dengan Fasindo adalah FirstMedia (dulu KabelVision) dan JMN. Heru pun yakin semuanya itu masih tergolong legal. (detikinet.com)
Demikian disampaikan Heru Nugroho, salah satu direktur di PT Fasindo Jaya Kabel kepada detikINET. Fasindo merupakan salah satu perusahaan penyedia televisi berlangganan yang beroperasi di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung.
Menurut Heru, meskipun perusahaannya bukan anggota APMI, itu tidak berarti perusahaannya ilegal. "Jangan asal omong dong. Jangan bilang kalau yang lain adalah ilegal," tukas Heru.
Sebelumnya, Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga memperkirakan hanya ada enam perusahaan televisi berbayar yang resmi di Indonesia. Menurut Arya, operator pay TV yang punya izin resmi di Indonesia hanya MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).
Namun Heru berpendapat lain, selain perusahaannya (PT Fasindo), Heru menyebut penyedia televisi berbayar legal lainnya di luar enam yang telah disebutkan APMI. Beberapa di antaranya adalah Jogja Media Net (JMN) di Yogyakarta dan IBC di Bandung.
Menurut Heru, soal lisensi penyelenggara televisi berbayar ini memang ada sedikit kekisruhan. Lisensi untuk televisi berbayar, ujarnya, ada yang dikeluarkan oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi (SKD) maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fasindo, tuturnya, masih menggunakan lisensi dari Ditjen Postel dan sedang dalam proses penyesuaian lisensi ke bentuk baru. "Jangan-jangan yang disebut sebagai ilegal, sebenarnya mereka punya izin dari KPI atau KPI Daerah," tutur Heru.
Beberapa penyelenggara yang menurut Heru memiliki lisensi sejenis dengan Fasindo adalah FirstMedia (dulu KabelVision) dan JMN. Heru pun yakin semuanya itu masih tergolong legal. (detikinet.com)
0 komentar :
Posting Komentar