Friendster dan Facebook Haram - Forum Bahtsul Massail putri XI di Pondok Pesanteren Lirboyo memutuskan mengharamkan mencari jodoh melalui situs jejaring sosial semacam Friendster dan Facebook.
Seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com, Minggu (24/05), rapat yang diikuti oleh 700 perwakilan dari pondok pesanteren se-Jawa-Bali itu menetapkan hanya memperbolehkan situs jejaring sosial untuk kebutuhan syriat. Kebutuhan itu semisal muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran).
"Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," kata ketua komisi C yang menggodok masalah itu, ustad Masruchan, seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com
Karena itu, kata Masruchan, forum itu merekomendasikan kepada para penggemar Facebook atau Friendster untuk menghindari hal-hal yang diperbolehkan itu.
Selain itu, kata Masruchan, forum meminta kepada pemilik Facebook untuk lebih mengontrol situsnya itu. "Jangan sampai menjadi seperti Friendster," katanya. "Friendster sudah mengarah ke pornografi."
Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, mengungkapkan salah satu ulama Pondok Pesantren Lirboyo ada yang memiliki Friendster. Ulama itu, kata dia, pernah mendapat kiriman gambar porno.
"Jika dalam perkembangannya peringatannya tak diindahkan pemilik, kami akan berkumpul kembali untuk membahas penetapan pengharaman Facebook," ujarnya.
Gayung bersambut. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan forum bahtsul massail Ponpes Lirboyo itu. "Pokoknya, apa pun yang dikonotasikan dengan maksiat memang haram," kata Ketua MUI Jawa Timur Abussomad Bukhori.
Apalagi, kata Bukhori, jejaring sosial seperti itu masuk kategori khalwah (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.
Kerentanan ini, kata dia, disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan tidak berupa tatap muka langsung, melainkan hanya menggunakan media Internet.
Hal berbeda diungkapkan oleh pengurus Muhammadiyah Jawa Timur. Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid mengatakan fatwa haram itu sangat berlebihan. "Itu bukan wilayah halal dan haram," katanya.
Kata Nadjib, situs jejaring sosial semacam itu merupakan kemajuan teknologi yang harusnya dimanfaatkan. "Manfaat atau tidaknya tergantung penggunaannya," ujarnya.
Adapun Muhammadiyah, kata Nadjib, sangat mendukung kemajuan teknologi semacam itu. Sebab, teknologi itu sangat bermanfaat untuk komunikasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta para peserta forum bahtsul masail di itu berhati-hati dalam memutuskan hukum teknologi jejaring sosial itu.
Kata Gus Ipul - sapaan akrab Saifullah, untuk mengkaji masalah itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teknologi. Sebab, kecanggihan teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudarat sekaligus. "Jangan sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka Facebook," katanya.
Gus Ipul khawatir jika keputusan yang diambil instan justru akan tak digubris orang seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram rokok. "Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal," katanya.
Seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com, Minggu (24/05), rapat yang diikuti oleh 700 perwakilan dari pondok pesanteren se-Jawa-Bali itu menetapkan hanya memperbolehkan situs jejaring sosial untuk kebutuhan syriat. Kebutuhan itu semisal muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran).
"Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," kata ketua komisi C yang menggodok masalah itu, ustad Masruchan, seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com
Karena itu, kata Masruchan, forum itu merekomendasikan kepada para penggemar Facebook atau Friendster untuk menghindari hal-hal yang diperbolehkan itu.
Selain itu, kata Masruchan, forum meminta kepada pemilik Facebook untuk lebih mengontrol situsnya itu. "Jangan sampai menjadi seperti Friendster," katanya. "Friendster sudah mengarah ke pornografi."
Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, mengungkapkan salah satu ulama Pondok Pesantren Lirboyo ada yang memiliki Friendster. Ulama itu, kata dia, pernah mendapat kiriman gambar porno.
"Jika dalam perkembangannya peringatannya tak diindahkan pemilik, kami akan berkumpul kembali untuk membahas penetapan pengharaman Facebook," ujarnya.
Gayung bersambut. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan forum bahtsul massail Ponpes Lirboyo itu. "Pokoknya, apa pun yang dikonotasikan dengan maksiat memang haram," kata Ketua MUI Jawa Timur Abussomad Bukhori.
Apalagi, kata Bukhori, jejaring sosial seperti itu masuk kategori khalwah (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.
Kerentanan ini, kata dia, disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan tidak berupa tatap muka langsung, melainkan hanya menggunakan media Internet.
Hal berbeda diungkapkan oleh pengurus Muhammadiyah Jawa Timur. Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid mengatakan fatwa haram itu sangat berlebihan. "Itu bukan wilayah halal dan haram," katanya.
Kata Nadjib, situs jejaring sosial semacam itu merupakan kemajuan teknologi yang harusnya dimanfaatkan. "Manfaat atau tidaknya tergantung penggunaannya," ujarnya.
Adapun Muhammadiyah, kata Nadjib, sangat mendukung kemajuan teknologi semacam itu. Sebab, teknologi itu sangat bermanfaat untuk komunikasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta para peserta forum bahtsul masail di itu berhati-hati dalam memutuskan hukum teknologi jejaring sosial itu.
Kata Gus Ipul - sapaan akrab Saifullah, untuk mengkaji masalah itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teknologi. Sebab, kecanggihan teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudarat sekaligus. "Jangan sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka Facebook," katanya.
Gus Ipul khawatir jika keputusan yang diambil instan justru akan tak digubris orang seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram rokok. "Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal," katanya.
0 komentar :
Posting Komentar