Facebook Tidak Haram - Seperti pemberitaan heboh akhir-akhir ini bahwa Facebook Haram akan di fatwakan oleh MUI ternyata tidak sepenuhnya benar.
Seperti halnya yang dikatakan oleh Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan Profesor H Asywadia Syukur Lc kepada media massa beberapa waktu yang lalu, bahwa Facebook bisa saja Haram dan bisa saja tidak.
Guru Besar dan juga Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin tersebut mengingatkan, tuntutan agama Islam yang antara lain menyatakan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang yang bersangkutan, sebagai contoh pemanfaatan Facebook dalam berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.
Bila pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di indonesia maupun norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.
"saya pribadi kedudukan Facebook Haram dan tidak Haram, maka akan dilihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau bermanfaat lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan facebook bagi kaum muslim boleh saja, jika negatif, maka itu Haram," Ujarnya seperti yang dikutip dari situs tempointeraktif.com
Facebook Not Haram
Like is said by Mejelis Ulama Indonesia (MUI) South Kalimantan Professor H Asywadia Syukur LC to the mass media some time ago, thatFacebook can be the Haram and can not. More>>>
Seperti halnya yang dikatakan oleh Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan Profesor H Asywadia Syukur Lc kepada media massa beberapa waktu yang lalu, bahwa Facebook bisa saja Haram dan bisa saja tidak.
Guru Besar dan juga Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin tersebut mengingatkan, tuntutan agama Islam yang antara lain menyatakan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang yang bersangkutan, sebagai contoh pemanfaatan Facebook dalam berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.
Bila pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di indonesia maupun norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.
"saya pribadi kedudukan Facebook Haram dan tidak Haram, maka akan dilihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau bermanfaat lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan facebook bagi kaum muslim boleh saja, jika negatif, maka itu Haram," Ujarnya seperti yang dikutip dari situs tempointeraktif.com
Facebook Not Haram
Like is said by Mejelis Ulama Indonesia (MUI) South Kalimantan Professor H Asywadia Syukur LC to the mass media some time ago, that
0 komentar :
Posting Komentar