29 Mei 2009

Facebook Halal

Facebook Halal - Ribut-ribut soal fatwa facebook haram yang sempat berhembus beberapa waktu yang lalu hingga hari ini masih menjadi suatu perhatian serius bagi kalangan pengguna internet.

Dari statistik blog Karo Cyber mencatat bahwa sampai hari ini masih ada puluhan orang yang mencari informasi seputar facebook haram atau halal melalui situs pencari dan berlabuh ke blog ini.

Mengenai fatwa haram facebook yang pernah dibahas oleh Ijtima 700 ulama Jawa Timur beberapa waktu yang lalu ternyata sudah dimentahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

MUI sendiri menilai, bahwa tidak ada alasan mendasar untuk dikeluarkan fatwa haram jika jejaring sosial ini mengandung banyak manfaat.

Kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah, menyambung tali slaturrahmi, kenapa harus diharamkan?" ujar Ketua MUI, Cholil Ridwan, , seperti yang dikutip dari situs banjarmasinpost.co.id, Jumat (29/05)

Dengan pernyataan resmi yang sudah dungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat bahwa jelaslah sudah situs jejaring sosial Facebook Halal dan tidak haram.

2 komentar :

Anonim mengatakan...

betul itu, banyak sekali manfaatnya facebook itu. aku sendiri jadi punya waktu buat belajar agama. karena selalu di kirim artikel-artikel agama. masa sih tempat mengaji di haramkan???
yang penting kita tau apa yg bagus buat kita dan apa yg tidak baik...
klo sudah begitu tentu kita lebih banyak mencari yg baik2nya saja kan

Anonim mengatakan...

W ngFANS bGd mA Lu.........kaK MitHA W pNGN bgD KtmU Ma LU!! Tp KpN Ea???......by:EzA,ViRgiNiTY FOreVer.......

Tulisan Terkait: